Harian Sederhana, Depok – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dadang Wihana, mengimbau kepada masyarakat Kota Depok untuk memperhatikan stiker Dishub pada bus yang akan dinaiki. Dengan bukti tempelan stiker tersebut, bus dinyatakan laik beroperasi.
“Inspeksi kelaikan bus yang rutin dilakukan untuk memeriksa bus, ditandai dengan stiker. Jadi, bus yang ada stikernya sudah melalui standar kelaikan,” ujar Dadang, seperti dikutip dari depok.go.id, usai melakukan inspeksi bus di Terminal Jatijajar, Tapos, belum lama ini.
Dikatakannya, bus yang ditempeli stiker itu pertanda laik jalan. Baik dari sisi kelengkapan alat keselamatan, surat-surat, dan juga armadanya.
“Berdasarkan data dari semua bus yang ada, sekitar 50 persen sudah laik beroperasi. Tinggal 50 persennya lagi melengkapi,” katanya.
Kendati begitu, kata Dadang, bus yang tidak ditempeli stiker juga bukan berarti tidak bisa jalan. Bus tersebut masih diberikan waktu untuk melengkapi semua persyaratannya.
“Hari ini kami tidak tilang. Tetapi, ke depan kami akan tilang dan memberikan teguran keras kepada pengelola untuk melengkapi semuanya seperti alat pemadam api, palu pemecah kaca dan lainnya. Jika tidak mereka tidak boleh beroperasi,” ucapnya.
(*)