Menu ✖

Mode Gelap

Menu ✖

Mode Gelap

Bekasi

Langgar Aturan Jam Lintas, Warga Setop Dump Truck

badge-check


					Warga Setop Dump Truck Perbesar

Warga Setop Dump Truck

Harian Sederhana, Bekasi – Meski sudah dipasang rambu larangan melintas pada pukul 05.00-22.00 WIB, pengemudi truk bermuatan tanah merah ini tetap melintas di Jalan Raya Babelan.

Larangan melintas yang dipasang Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi itu sepertinya sengaja dilanggar oleh pengemudi truk merk “Talenta” bernomor Polisi B 9273 KYW sekitar pukul 19.35 WIB dan B 9882 KYV sekitar 9.30 WIB.

Hal itu membuat para warga Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan yang melihat segera memberhentikan truk tanah tersebut.

“Padahal sudah ada larangan truk besar berisi tanah merah itu melintas di Jalan Raya Babelan ini, eh malah dengan seenaknya lewat tanpa dosa,” kesal Ardiansyah.

Menurut Ketua Sub Rayon Kebalen, Warga Jaya Indonesia (WJI) ini, para pemilik maupun pengemudi truk besar harusnya memahami aturan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub).

“Jangan pura-pura enggak tahu. Malah seenaknya melintas, padahal sudah ada larangan yang dipasang tepat di perbatasan Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi dengan Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi,” tandasnya.

Oleh para warga, kata Ardiansyah, pengemudi truk tanah itu diminta untuk balik arah. “Ya harus balik arah. Ini kan belum waktunya perlintasan truk besar. Nanti kalau sudah jam 22.00 WIB baru boleh melintas,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Disdukcapil Imbau Warga Manfaatkan Pamor di Masa New Normal

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

MPP Plaza Cibubur Dipastikan Siap Kembali Dibuka

3 Juni 2020 - 08:25 WIB

MPC PP Bentuk Relawan Task Force Kemanusiaan Covid-19

2 Juni 2020 - 10:45 WIB

Trending di Bekasi