Harian Sederhana, Depok – Perbaikan saluran air di Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji harus dibubarkan karena melanggar aturan dan melanggar Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya, Romulo Silaen kepada wartawan, kemarin, mengatakan, perbaikan saluran air tersebut mengajak massa untuk berkumpul suatu tempat.
Sementara Kepolisian Republik Indonesia melarang adanya massa berkumpul dengan maklumat Kapolri di saat masa tanggap darurat pandemi virus Covid 19.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz telah mengeluarkan maklumat nomor II/III/2020. Maklumat mulai berlaku sejak tanggal 19 Maret hingga selesai.
Maklumat ini secara umum meminta masyarakat membatasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan massa.
Tindakan hukum bisa dikenakan bagi warga yang membandel terhadap imbauan pihaknya.
Ia melanjutkan, pasal yang bisa dikenakan terhadap mereka yang membandel yakni pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Jadi barang siapa yang tidak mengindahkan perintah tugas yang berwenang yang saat ini yang melaksanakan tugas, itu dapat dipidana.
“Kami nilai mereka telah melanggar Maklumat Kapolri seharusnya Kepolisian membubarkan pekerjan perbaikan saluran air tersebut,”katanya.
Seharusnya pihak Kepolisian membubarkan kegiatan tersebut namun nyatanya masih ada saja kegiatan massa di pasar Kemirimuka.
Romule Silaen menambahkan para pedagang juga melanggar aturan yang berlaku dimana mereka melanggar hukum karena saat ini Pasar Kemirimuka dalam status quo.
Dalam status quo ini tidak ada satupun pihak yang boleh melakukan perbaikan saluran air di Pasar Kemirimuka termasuk pedagang dan Pemkot Depok.
“Ngapain mereka memperbaiki saluran air di Pasar Kemirimuka kan bukan hak mereka seharuanya mereka sadar,”katanya.
Saluran air yang diperbaiki oleh para pedagang merupakan bukan milik mereka dan tidak pantas pedagang melakukan perbaikan.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya, Richard Yosafat, kepada wartawan mengatakan, pedagang atau siapapun, termasuk Pemkot Depok yang memperbaiki saluran air di Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji akan dilaporkan ke pihak berwajib.
PT Petamburan Jaya Raya adalah pemilik Pasar Kemirimuka karena telah memenangi persidangan sebanyak sembilan kali atas Pemkot Depok. Hasil keputusannya pun sudah mengikat.
PT Petamburan Jaya merupakan pemilik Pasar Kemirimuka yang sah karena memiliki sertifikat, sementara Pemkot Depok tidak ada.
“Kami keberatan (rencana perbaikan saluran air-red). Kami sudah kirimkan surat ke dinas terkait agar perbaikan saluran tidak dilakukan,” beber Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya, Richard Yosafat, kepada wartawan di Depok.
Ia mengklaim, penolakan ini lantaran lahan berikut bangunan di Pasar Kemirimuka adalah milik kliennya, yakni PT Petamburan Jaya Raya yang sudah Inkrah di Mahkamah Agung dengan skor 9-0.
Hal itu, kata dia, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi Nomor 695 K/Pdt/2011 jo Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Peninjauan Kembali Nomor 476 PK/Pdt/2013 yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)