Harian Sederhana, Cipayung – Setelah menutup sementara toko sepatu di Jalan Citayam, Kelurahan Bojong Pondok Terong, kini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali menutup sementara salah satu toko pakaian di wilayah Kacamatan Cipayung.
Penutupan tersebut dilakukan karena toko tersebut tetap buka selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terlebih menyebabkan kerumunan masyarakat di masa pandemi Coronavirus atau Covid-19.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menjelaskan, penutupan sementara toko berawal dari warga sekitar yang melapor. Pasalnya, pada toko tersebut dipenuhi banyak orang hingga anak-anak yang tidak menggunakan masker.
“Setelah menerima pengaduan warga, tim kami segera datang dan menutup toko. Tujuannya agar tidak ada lagi pembeli yang berkumpul di toko tersebut,” ujarnya, kemarin.
Lienda menuturkan, pihaknya telah mengingatkan kepada pemilik toko untuk tidak buka selama PSBB. Jika melanggar, akan diberikan teguran tertulis dan diberikan sanksi administrasi.
Lienda pun berpesan kepada masyarakat dan pemilik usaha di Kota Depok untuk mematuhi aturan yang berlaku selama PSBB. Karena, hal tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Sebab butuh dukungan dari masyarakat dan pemilik usaha di Kota Depok.
“Dimohon agar masyarakat dapat terus meningkatkan kesadarannya dan bbekerjasama dengan pemerintah untuk patuh dan disiplin pada ketentuan PSBB. Dengan begitu, dapat cepat menekan penyebaran Covid-19 di Kota Depok,” tandasnya.
Sebelumnya, toko sepatu di Jalan Raya Citayam, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung ditutup sementara Satpol PP Kota Depok, lantaran tidak mengindahkan surat edarah terkait PSBB.
Menurut Ahmad Fahmi, Dantim 6 Satpol PP Kota Depok, penutupan sementara toko sepatu dan pemasangan stiker dilakukan karena toko sepatu tidak mematuhi surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Depok terkait dengan PSBB, sehingga tempat usahanya ditutup sementara.
“Toko sepatu ini membuka usahanya terlalu melebar di depan jalan, sehingga kita tutup sementara,” pungkasnya. (*)