Harian Sederhana, Bogor – Sebanyak lima orang pelaku pencurian spesialis roda dua dan empat, berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota. Para pelaku ditangkap di kawasan Jalan KH Abdulah Bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Senin (6/8).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Niko N Adi Putra mengatakan dari tujuh pelaku pencurian, lima diantaranya berhasil diamankan sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
“Ketujuh pelaku ini merupakan satu komplotan spesialis pencurian. Lima berhasil kami amankan dua masih kami kejar,” kata Niko.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya kala itu sekitar pukul 02:00 WIB.
“Satu senjata api dengan jenis Senpi rakitan, tiga butir peluru kaliber 38, empat kunci T, satu kunci magnet, satu unit motor dan satu unit mobil yang merupakan hasil curian,” bebernya.
Niko menambahkan, kelima pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Lantaran perbuatannya tersebut, ditambah dengan kepemilikan sanjata tajam rakit, pelaku terancam terkena sanksi 12 tahun penjara.
“Para pelaku di jerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia No 51 Tahun 1951 dengan pidana 12 tahun penjara,” tandasnya. (*)