Harian Sederhana, Depok- Sebanyak 615 rumah sakit (RS) di Indonesia mengalami penurunan kelas atau tipe. Penurunan kelas tersebut berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, beberapa rumah sakit di Kota Depok ikut mengalami hal serupa.
Dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Novarita, ada lima rumah sakit di Kota Depok yang mengalami penurunan klasifikasi dari tipe C menjadi tipe D. kelima RS tersebut adalah RS Jantung Diagram, RS Bunda Aliyah, RS Citra Arafiq, RS Tumbuh Kembang dan RS Setia Bakti.
“Kelima RS di kota Depok itu turun kelas berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan,” kata Novarita di Balai Kota Depok, Selasa(30/7/2019).
Novarita menjelaskan alasan beberapa rumah sakit yang mengalami penurunan tipe, yaitu terkait penilaian sarana dan prasarana dan sumber daya manusia (SDM). Dia jelaskan penilaian dilakukan secara onlinre, melalui input data yang dilakukan masing-masing rumah sakit.
“Kemenkes me-review seluruh rumah sakit di Depok terkait sarpras dan SDM. Hasil review itu terbit pada 15 Juli lalu,” tuturnya.
Dia mengatakan sejumlah rumah sakit yang mengalami penurunan tipe tersebut merasa kecewa setelah tahu dari rekomendasi yang dikeluarkan Kemenkes RI beberapa waktu lalu.
Kekecewaan itu disampaikan dalam surat balasan melalui Dinas Kesehatan Kota Depok kepada Kemenkes, berisikan keberatan dengan hasil penilaian tersebut, belum lama ini. Kelima RS menduga hasil negatif ini disebabkan karena kesalahan input data.
“Sudah kami panggil, mereka mengaku ada data yang kurang lengkap dan salah input data. Untuk itu kami imbau lagi kepada mereka untuk kirim surat keberatan ke Kemkes untuk dilakukan review ulang,” kata Novarita.
Dinkes Kota Depok kini masih menunggu surat balasan dari Kementerian Kesehatan terkait surat keberatan yang telah dilayangkan dan berharap status turun kelas itu dapat dievaluasi. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Depok, di Kota Depok terdapat 24 RS baik milik pemerintah maupun swasta.
Menanggapi penurunan kelas rumah sakit di Depok ini, Kepala BPJS Kesehatan Kota Depok Irfan Qadarussman mengungkapkan, pihaknya masih menunggu kepastian terkait kebenaran lima rumah sakit yang turun kelas. Apabila benar terjadi, maka menurutnya BPJS Kesehatan akan patuh kepada putusan Kemenkes dan mengubah prosedur sesuai klasifikasi yang ada.
“Pada prinsipnya kami patuh terhadap regulasi yang berlaku Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Kami akan menindaklanjuti bersama Dinkes dan rumah sakit bersangkutan. Kalau dampak yang pasti tentunya penyesuaian klasifikasi tarif pembayaran ke rumah sakit tersebut,” katanya.
(*)