Harian Sederhana – Dalam rangka melindungi hak pilih masyarakat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menerbitkan program Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP), dengan mendirikan posko-posko pelayanan mulai dari 1 sampai 28 Oktober 2018.
Komisioner KPU Kota Depok Nurhadi menuturkan posko pelayanan GMHP ini dibuka di 11 kecamatan dan 63 kelurahan se-Kota Depok. Melalui posko-posko ini masyarakat dapat mengadu bila belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Gerakan ini sudah dimulai sejak Senin (01/10) kemarin. Bagi masyarakat yang belum masuk dapat DPT bisa datang ke posko-posko tersebut. Para personel yang terdiri dari PPS dan PPK setiap untuk melayani,” tuturnya.
Nurhadi menjelaskan, tujuan dari GMHP sendiri adalah wujud kepedulian terhadap masyarakat terkait hak pilihnya dalam Pemilu 2019. Selain itu, hak pilih masyarakat memang harus dilindungi.
“Ini adalah wujud kepedulian kami terhadap hak pilih masyarakat. Karena itu bila ada masyarakat yang belum ada di DPT bisa datang ke posko yang berada di setiap sekretariat PPK dan PPS ataupun KPU Depok. Masyarakat cukup menunjukkan KTP Elektronik miliknya ke petugas kami,” paparnya.
Dirinya juga mengajak kepada seluruh elemen baik itu organisasi, komunitas maupun partai politik agar aktif dalam melaporkan bila ada keluarga, tetangga maupun konstituen yang masih belum terdaftar.
“Semoga upaya ini akan menjadikan kualitas data pemilih yang lebih baik dan pemilu yang berkualitas,” katanya.
Sementara, Dede Selamet Permana selaku Komisioner Bawaslu Kota Depok menyambut baik atas tindakan KPU yang meluncurkan GMHP. Meskipun begitu, dirinya meminta agar implementasinya di jajaran PPS maupun PPK agar lebih serius.
“Ya perlu juga keaktifan dari PPS maupun PPK dan kalau bisa ya menyentuh level RT/RW yang tahu persis terkait masyarakatnya. Bila pasif dan menunggu respon dari masyarakat maka saya nilai tidak terlalu efektif. Para PPS dan PPK ya harus jemput bola dan libatkan seluruh stakeholder,” paparnya.
Dede juga meminta kepada KPU harus menyikapi permasalahan DPT lebih serius agar jangan berlarut-larut. Saat ini pihaknya telah membuka posko pengaduan hingga tingkat kelurahan, juga turun hingga ke RT/RW untuk memastikan langkah KPU untuk menyajikan DPT yang berkualitas secara massif.
“Tentu saja posko ini adalah salah satu upaya kami dalam melindungi hak pilih masyarakat. Jangan sampai ada warga yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 mendatang,” tandas Dede. (WS/HS/SG)