Harian Sederhana, Cikarang Barat – Ketua LSM Solidaritas Transparansi Pemerhati Indonesia (Sniper) Gunawan menyoroti pembangunan Apartemen Riverdale di Jalan Fatahillah, Desa Kali Jaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Menurutnya Pemerintah Kabupaten Bekasi terlalu berani mengeluarkan izin lokasi untuk pembangunan Apartemen Riverdale.
“Sangat berani Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan izin lokasi untuk pembanguan apartement di lokasi tersebut,” kata Gunawaan, Sabtu (30/05).
Menurut Gunawan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031, lokasi pembangunan apartemen itu adalah merupakan Zona Kuning atau zona peruntukan industri. Bukan zona peruntukan pemukiman.
“Terbukti sudah banyak pabrik berdiri di lokasi seperti pabrik kertas dan baja,” katanya.
Selain itu lanjutnya, dari aspek lingkungan hidup pun rencana pembangunan apartemen tersebut tidak layak lingkungan karena letaknya berdekatan dengan pabrik yang dapat menimbulkan polusi.
“Seharusnya sebelum menerbitkan izin lokasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi terlebih dahulu melakukan kajian mengenai aspek tata ruang, lingkungan hidup, fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan seperti ini sudah pernah terjadi di Kabupaten Bekasi. Bahkan sampai menyeret Bupati Bekasi dan beberapa kepala dinas ke kursi pesakitan.
“Jangan sampai kasus Meikarta terulang lagi,” pungkasnya. (*)