Harian Sederhana – DPRD Kota Depok resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Perda tersebut merupakan revisi dari Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Perda ini adalah perda inisiatif Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perhubungan. Perda ini menelurkan aturan baru mengenai kepemilikan garasi bagi warga yang memiliki mobil.
Dalam salah satu pasal diatur perihal sanksi denda maksimal hingga 2 juta bagi warga yang memarkir mobilnya di jalan umum. Yang perlu diketahui masyarakat bahwa aturan ini memiliki makna positif, salah satunya menjaga jalan sesuai fungsinya dan bukan menjadi lahan parkir karena ketiadaan garasi dari pemilik kendaraan.
Aturan ini memang lahir dari aspirasi masyarakat. Banyak warga yang mengeluh karena ruang milik jalan banyak digunakan oleh pemilik kendaraan sebagai lahan parkir. Ini tentunya mengganggu warga lain.
Tidak hanya di jalan, berbagai fasilitas umum, seperti lapangan olahraga juga kerap dipergunakan sebagai parkir kendaraan. Padahal, lapangan ini disediakan sebagai tempat interaksi, sosialisasi, berbagai aktivitas yang menunjang kesehatan, menyalurkan hobi, bakat, dan minat, serta menunjang lahirnya berbagai prestasi.
Bicara kepemilikan kendaraan, tentunya menjadi hak setiap masyarakat. Kendaraan sudah menjadi bagian dari kebutuhan dan gaya hidup. Tapi, setiap hak pribadi jangan sampai mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.
Banyak juga masyarakat yang tidak memiliki garasi bahkan mengontrak lebih memilih memiliki mobil. Atau luasan garasi terbatas, misalnya kapasitas hanya satu kendaraan tapi karena jumlah anggota keluarga lebih dari satu tetap memaksakan membeli kendaraan.
Imbasnya, berbagai tempat yang tidak semestinya dijadikan sebagai lahan parkir.
Perda ini dibuat dan disahkan untuk kebaikan semua warga. Jangan sampai warga saling bersinggungan satu sama lain. Apalagi jika lahan parkir yang digunakan merupakan akses jalan umum atau kerap dilintasi pengendara, yang bisa berakibat munculnya titik kemacetan.
Perda ini juga diharapkan bisa menekan budaya konsumtif masyarakat dalam hal pembelian kendaraan. Dengan menahan laju pertambahan volume kendaraan di jalan, diharapkan dapat meminimalisasi kemacetan yang semakin meningkat setiap hari.
Kemacetan memang menjadi permasalahan di setiap wilayah, yang semakin hari semakin meningkat. Ini karena peningkatan jumlah kendaraan memang belum sebanding dengan penambahan dan perluasan jalan.
Sebagaimana kita ketahui saat ini kondisi jalan hampir setiap waktu dipenuhi kendaraan. Berbagai upaya memang harus dilakukan untuk mengendalikan jumlah kendaraan pribadi, sehingga tidak semakin menimbulkan permasalahan macet.
Namun di sisi lain, berkaitan dengan menekan kemacetan, pemerintah juga memiliki kewajiban menyediakan transportasi publik yang memadai, seperti angkutan umum yang representatif, aman, dan nyaman.
Jika transportasi publik terus dikembangkan dan inovatif, semakin memberi kenyamanan, diyakini masyarakat akan beralih dari kendaraan pribadi kepada kendaraan umum.
Aturan tersebut kini mulai disosialisasikan dan mengedukasi masyarakat luas, sehingga siap untuk diterapkan dua tahun mendatang. Pemerintah juga menyusun pedoman teknis dan mekanisme pengaturan pasal tersebut. (*)