Harian Sederhana, Depok – Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan saat ini mata pelajaran (Mapel) Bahasa Inggris tidak diwajibkan dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) baik di sekolah dasar negeri, maupun swasta se-Kota Depok.
Meskipun begitu, Thamrin menyebut kalau pihaknya masih memperbolehkan anak SD untuk belajar Bahasa Inggis di luar jam pelajaran.
“Ditiadakan pelajaran Bahasa Inggris di kelas karena berdasarkan Kurikulum 2013 dari Kemendikbud, dimana tidak melekat dalam struktur pembelajaran,” tuturnya, Kamis (25/7/2019).
Thamrin menuturkan, penerapan kebijakan tersebut bukan hanya berlaku di Depok saja melainkan di daerah-daerah lainnya. “Jadi bukan kemauan Depok tapi berlaku secara nasional, tapi saya bolehkan anak-anak untuk mendapatkan pembelajaran bahasa inggris di luar pembelajaran setelah KBM,” katanya.
Ia mengatakan, pelajaran bahasa Inggris tidak diwajibkan diajarkan dalam KBM, hal itu berlaku untuk sekolah dasar negeri dan swasta. “Ini bukan dihapus, tapi ditiadakan di KMB,” tegas Thamrin.
Sementara itu Kepala Seksi Kurikulum Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan Kota Depok Suhyana menambahkan kondisi itu didasari oleh siswa sekolah dasar yang memang difokuskan untuk menggunakan bahasa Ibu, atau Bahasa Indonesia sehingga tidak terlalu wajib mempelajari Bahasa Inggris.
“Sesuai Kurikulum 2013 tidak ada strukturnya mata pelajaran bahasa Inggris di situ,” ucap Suhyana.
Namun, Suhyana menegaskan Dinas Pendidikan Kota Depok tidak melarang apabila kegiatan belajar mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris tetap dilakukan, tergantung dari kebijakan yang disepakati oleh pihak sekolah.
“Zaman moderen seperti sekarang tidak mungkin juga Bahasa Inggris ditiadakan, jadi itu bisa masuk dalam kebijakan lokal sekolah,” bebernya.
Suhyana tidak menampik, hilangnya pelajaran Bahasa Inggris menimbulkan pertanyaan dari pihak orang tua murid. Tetapi solusi mengenai masalah tersebut telah diberikan melalui Kepala Sekolah SD Negeri Kota Depok.
“Ya kita tegaskan bukan berarti hilang atau tidak boleh. Artinya manakala ketika pelajaran Bahasa Inggris ada dukungan dan disesuaikan dengan keinginan orang tua murid, staf pengajarnya juga ada kenapa tidak untuk tetap diadakan,” tegasnya.
Selain itu, Suhyana juga menepis mengenai isu pelajaran Bahasa Inggris kini digantikan oleh pelajaran Bahasa Sunda. Menurut dia sesuai Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2013 dinyatakan seluruh siswa SD diwajibkan untuk mengikuti muatan lokal atau mulok.
“Karena kita berada di wilayah Jabar (Jawa Barat-red), maka Bahasa Sunda itu masuk dalam muatan lokal yang wajib diikuti siswa dan itu juga masuk dalam susunan Kurikulum Tahun 2013,” pungkasnya.
(*)