Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Depok

Masyarakat Belum Tertib Laksanakan PSBB

badge-check


					Pemotor berboncengan dihentikan di kawasan Jalan Margonda lantaran belum tertib laksanakan PSBB. Perbesar

Pemotor berboncengan dihentikan di kawasan Jalan Margonda lantaran belum tertib laksanakan PSBB.

BEJI–Masyarakat belum seluruhnya tertib dalam mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Depok.

Salah satunya dibidang transportasi masih ditemukan banyak pelanggaran. Yang paling banyak ditemukan adalah pengendara motor berboncengan

Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, pada Rabu (15/4) saat memantau pelaksanaan PSSB di Jalan Margonda mengatakan, dalam Peraturan Wali Kota No 22 Tahun 2020 berboncengan itu tidak diperbolehkan.

“Hari pertama masih banyak tantangan ya sosialisasi imbauan dan menyampaikan pada masyarakat bahwa Kota Depok sejak 00.00 tadi sudah ditetapkan PSBB. Untuk roda dua diharapkan tidak boncengan,” katanya.

Untuk hari pertama ini petugas masih memberikan edukasi dan pemahaman. Namun jika tetap tidak diindahkan untuk hari selanjutnya maka akan dilakukan tindakan berupa larangan untuk masuk wilayah Depok.

“Memang masih ada yang boncengan tapi mereka itu anggota keluarga langsung. Tetap kita imbau agar tidak berboncengan. Sekarang masih kita lakukan pemakluman, selama masih keluarga,” ujarnya.

Namun Jika bukan keluarga akan turunkan.Apabila mau masih ke Depok harus menjalankan protokol PSBB. Kalau tidak mau maka harus balik kanan, karena di Depok harus menjalankan PSBB.

Aturan serupa juga berlaku bagi kendaraan roda empat. Jika kapasitas melebihi aturan maka akan diturunkan. Jika menolak maka kendaraan tersebut terpaksa dilarang masuk ke Depok.

“Begitu juga dengan roda 4 yang seatnya lebih dari 7 maka batas maksimal penumpang hanya empat orang saja yaitu satu driver di depan, dua orang di tengah dan satu orang di belakang,” ungkapnya.

Diakui Kapolres pada hari pertama ini masih banyak pengendara mobil yang duduk berdampingan. Lalu penumpang diminta turun dan duduk di bangku belakang.

“Jadi, masih banyak yang duduk berdampingan di depan lalu kita turunkan,” terangnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Sibuk Kampanye Pilkada, Calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Juara Lomba Penulisan Tingkat Nasional

10 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kocak Heri Hore Sebut Istilah ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ Tidak Berlaku di Kota Depok

4 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Trending di Depok