BEJI–Masyarakat belum seluruhnya tertib dalam mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Depok.
Salah satunya dibidang transportasi masih ditemukan banyak pelanggaran. Yang paling banyak ditemukan adalah pengendara motor berboncengan
Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, pada Rabu (15/4) saat memantau pelaksanaan PSSB di Jalan Margonda mengatakan, dalam Peraturan Wali Kota No 22 Tahun 2020 berboncengan itu tidak diperbolehkan.
“Hari pertama masih banyak tantangan ya sosialisasi imbauan dan menyampaikan pada masyarakat bahwa Kota Depok sejak 00.00 tadi sudah ditetapkan PSBB. Untuk roda dua diharapkan tidak boncengan,” katanya.
Untuk hari pertama ini petugas masih memberikan edukasi dan pemahaman. Namun jika tetap tidak diindahkan untuk hari selanjutnya maka akan dilakukan tindakan berupa larangan untuk masuk wilayah Depok.
“Memang masih ada yang boncengan tapi mereka itu anggota keluarga langsung. Tetap kita imbau agar tidak berboncengan. Sekarang masih kita lakukan pemakluman, selama masih keluarga,” ujarnya.
Namun Jika bukan keluarga akan turunkan.Apabila mau masih ke Depok harus menjalankan protokol PSBB. Kalau tidak mau maka harus balik kanan, karena di Depok harus menjalankan PSBB.
Aturan serupa juga berlaku bagi kendaraan roda empat. Jika kapasitas melebihi aturan maka akan diturunkan. Jika menolak maka kendaraan tersebut terpaksa dilarang masuk ke Depok.
“Begitu juga dengan roda 4 yang seatnya lebih dari 7 maka batas maksimal penumpang hanya empat orang saja yaitu satu driver di depan, dua orang di tengah dan satu orang di belakang,” ungkapnya.
Diakui Kapolres pada hari pertama ini masih banyak pengendara mobil yang duduk berdampingan. Lalu penumpang diminta turun dan duduk di bangku belakang.
“Jadi, masih banyak yang duduk berdampingan di depan lalu kita turunkan,” terangnya. (*)