Harian Sederhana, Depok – Pada tanggal 13 April 2020, Pengadilan Negeri Depok telah membacakan Putusan perkara nomor 219/Pdt.G/2019/PN.Dpk yang pada intinya kembali memenangkan PT Petamburan Jaya Raya melawan beberapa orang yang mengaku pedagang Pasar Kemiri Muka Depok yaitu Mulyadi, Darul Muhsinin, H. Salum dan H. Zamaludin.
Mereka-lah para pedagang Pasar Kemiri Muka yang juga mengajukan Derden Verzet terhadap Eksekusi Pasar Kemiri Muka Depok yang terdaftar dengan nomor perkara Nomor 81/Pdt.Plw/2018/PN.Dpk di Pengadilan Negeri Depok.
Dengan demikian Pengadilan Negeri Depok mengabulkan Gugatan PT Petamburan Jaya Raya tersebut dengan menyatakan Mulyadi cs telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena ternyata terbukti Derden Verzet tersebut diajukan tanpa adanya satupun bukti kepemilikan dan hanya upaya untuk menunda proses eksekusi.
Pengadilan Negeri Depok menerangkan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan, tidak ada pihak yang mengajukan upaya hukum banding terhadap Putusan perkara nomor 219/Pdt.G/2019/PN.Dpk.
Uniknya lagi, Mulyadi dan Darul Muhsinin justru mencabut kuasanya dalam proses kasasi atas Derden Verzet perkara Nomor 81/Pdt.Plw/2018/PN.Dpk. dari kantor Bantuan Hukum dan Advokasi Forum Masyarakat Transparansi (Format) setelah sebelumnya H. Zamaludin dan H.Salum juga telah mencabut kuasanya terlebih dahulu.