Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya Romulo Silaen menyampaikan, “jika semua pihak pemohon kasasi telah mencabut kuasanya, maka sudah seharusnya proses kasasi tersebut segera dihentikan, PN Depok harus segera mengirimkan surat kepada MA perihal tersebut, sehingga berkas kasasinya dapat segera dikembalikan ke PN Depok.
“Seharusnya sudah inkracht dan tidak ada lagi yang dapat menghalangi upaya eksekusi, sudah jelas dan pihak yang terlibat juga tidak banding,” katanya.
Dengan demikian, semua pihak pedagang yang mengajukan Derden Verzet tersebut telah mencabut kuasanya, juga tidak mengajukan banding meskipun dihukum telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Lantas bagaimana dengan nasib eksekusi Pasar Kemiri Muka?
Romulo Silaen selaku Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya, dia menyampaikan eksekusi harus segera dilaksanakan, tidak ada alasan lagi untuk menunda eksekusi.
“Klien kami akan segera ajukan permohonan ke Ketua PN Depok,” katanya, kemarin.
PT Petamburan Jaya Raya yang merupakan pemilik Pasar Kemiri Muka berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 36/Pdt/G/2009/PN.Bgr. jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 256/Pdt/2010/PT.Bdg. jo.
Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi Nomor 695K/Pdt/2011 jo. Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Peninjauan Kembali Nomor 476PK/Pdt/2013 yang telah berkekuatan hukum tetap masih menunggu ketegasan dari Pengadilan Negeri Depok untuk dapat melakukan eksekusi atas Pasar Kemiri Muka Depok. (*)