Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Headline

Melihat Pasal Karet Pada RKUHP

badge-check


					Melihat <i>Pasal Karet</i> Pada RKUHP Perbesar

Harian Sederhana, Jakarta – Beberapa waktu ini RKUHP menjadi sorotan dari sejumlah masyarakat. Hal ini dikarenakan banyak pasal-pasal yang dianggap kontrovesial ataupun bersifat ‘pasal karet’.

Seperti dilansir dari Tirto.id, berikut beberapa pasal yang dinilai ‘membahayakan’ sehingga menyebabkan ribuan mahasiswa menggelar unjuk rasa di sejumlah daerah dan di Gedung DPR RI pada Senin-Selasa (23-24/09).

Inilah pasal-pasal RKUHP dianggap kontroversial :

Korupsi (Pasal 604)

Dalam pasal 604, korupsi di RKUHP justru dilengkapi hukuman yang lebih ringan dibanding UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor. Pada Pasal 604 RKUHP, disebutkan seorang koruptor dihukum minimal penjara dua tahun dan minimal denda Rp10 juta.

Sementara dalam Pasal 2 UU Tipikor yang memiliki rumusan sama persis, hukuman penjara itu minimal empat tahun dan denda minimal Rp1 miliar.

Alat Kontrasepsi (Pasal 414 dan 416)

Pasal tersebut memuat terkait pemidanaan kegiatan promosi atau mempertunjukkan tanpa diminta alat pencegahan kehamilan/kontrasepsi (PDF). Aturan ini tertera dalam Pasal 414 RKUHP yang berbunyi: “setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (maksimal Rp1 juta).”

Aturan ini dianggap kontradiktif dengan upaya penanggulangan HIV. Sedangkan Pasal 416 RKUHP menyebutkan, pidana tersebut dikecualikan bagi: petugas yang berwenang, mereka yang melakukannya untuk kepentingan ilmu pengetahuan/pendidikan, dan relawan yang kompeten yang ditugaskan pejabat yang berwenang.

Perzinaan (pasal 418)

Dalam draf RKUHP, Pasal tersebut mengatur tentang perzinaan yang mana ayat 1 menyebutkan laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori 3.
Sementara ayat 2 disebutkan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori 4.

Penghinaan Presiden (Pasal 218-220)

Pasal ini juga dianggap bermasalah. Dalam draf RKUHP tercantum Pasal 218 dan 219 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 218 mengatakan setiap orang yang dianggap “menyerang kehormatan” presiden dan wakil presiden bisa dipidana maksimal 3,5 tahun atau denda Rp150 juta.

Sementara Pasal 219 menyebut setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar yang dianggap menyerang kehormatan dan martabat presiden dan wakil presiden di depan publik, terancam hukuman paling lama empat tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori IV, yakni maksimal Rp150 juta.
Sedangkan Pasal 220 menegaskan perbuatan itu baru menjadi delik apabila ada aduan dari presiden atau wakil presiden. Hukuman lebih berat diberikan bagi yang menyiarkan hinaan tersebut. Pada Pasal 219, disebutkan ancamannya adalah 4,5 tahun penjara.

Santet (Pasal 252)

Seseorang dapat diancaman pidana terkait santet. Meaki dinilai sulit dibuktikan, penjelasan soal pasal tersebut dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic), yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya. Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet).

Aborsi (pasal 251, 470-472)

Pasal 251, 470-472 RKUPH tentang tindakan pidana aborsi dengan tanpa pengecualian, juga dinilai dapat mengkriminalisasi perempuan korban pemerkosaan. Selain itu, petugas medis yang membantu aborsi juga terancam dipidana.

Gelandangan (Pasal 432)

Pasal 432 RKUHP tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I atau denda Rp1 juta. Hal ini dianggap berseberangan dengan UUD 1945 yang menyatakan fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

Unggas (pasal 278-279)

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 548-549 KUHP dan dimasukkan dalam draft RKUHP dalam Pasal 278-279. Bedanya hewan ternak pada KUHP diubah menjadi unggas pada RKUHP.

“Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II,” bunyi Pasal 278 KUHP. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

2.176 Calon Jemaah Haji Karawang Gagal Berangkat

4 Juni 2020 - 08:10 WIB

Kota Depok Siap Laksanakan AKB

4 Juni 2020 - 07:30 WIB

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Depok Ajukan PSBB Proporsional 5-19 Juni

3 Juni 2020 - 22:47 WIB

MUI Depok Imbau Umat Muslim Jalankan Ibadah dengan Perhatikan Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:15 WIB

Trending di Depok