Harian Sederhana, Depok – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah mencairkan bantuan senilai Rp 500 ribu per kartu keluarga atau KK untuk warga Kota Depok di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Rabu (15/04).
Bantuan sosial itu berupa uang tunai dan pangan senilai Rp 500.000 per bulan. Yang mana berbentuk bantuan tunai sebesar Rp 150 ribu per keluarga per bulan
Untuk bantuan pangan nontunai berupa 10 kilogram beras, 1 kilogram terigu, vitamin C, 2 kilogram makanan kaleng (4 kaleng), 1 kilogram gula pasir, 16 bungkus mie instan, 2 liter minyak goreng, dan 2 kilogram telur, senilai Rp 350 ribu per keluarga per bulan.
Pria yang akrab disapa RK ini mengatakan, distribusi bantuan tersebut dilakukan menggunakan jasa ojek berbasis aplikasi daring/ojek online (ojol) dan pegawai Kantor Pos.
“Polanya dari Bulog, barangnya ditaruh di Kantor Pos, dari Kantor Pos dikirim oleh ojek online dan pegawai Pos, sampai ke rumah-rumah sesuai data,” jelas Emil kepada wartawan di Depok, Rabu siang.
Ketika disinggung perihal jumlah KK di Depok yang berhak menerima bantuan tersebut, RK tak menjawab secara gamblang. Dia hanya mengatakan kalau bantuan yang diberikan menyesuaikan usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
KK yang berhak menerima bantuan dari Pemprov Jawa Barat, sambung RK, ialah KK yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dihimpun oleh Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial RI.
Ia pun merangkum ada 7 pintu bantuan yang dapat diakses oleh warga Jawa Barat, termasuk warga Kota Depok. Ketujuh pintu itu adalah Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Dana Desa (bagi kabupaten), bantuan sosial (bansos) dari presiden, bansos provinsi, serta bansos dari kabupaten/kota.
Ia melanjutkan, khusus untuk wilayah Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi), penerima bantuan dibagi menjadi tiga kelompok. Kelompok A, yaitu warga yang sudah terdaftar dalam DTKS.
Kelompok B, yakni warga non-DTKS alias warga yang menjadi rawan miskin atau miskin baru akibat pandemi Covid-19. Kelompok C, yaitu kelompok yang juga merupakan perantau alias tidak ber-KTP sesuai domisili maupun orang daerah Jabar. (*)