Idris juga mengimbau agar Dinas Pendidikan dan seluruh perangkat daerah menunda kegiatan. Selain itu, Pemkot Depok menutup beberapa layanan sementara waktu, seperti Pelayanan Pos Yandu dan Pos Bindu, imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil.
Kegiatan Car Free Day turut dihentikan sementara. Alun-alun Kota Depok juga ditutup untuk mencegah penyebaran corona dan seluruh pertandingan di Stadion Olahraga dilarang.
Lebih lanjut, seluruh perangkat daerah Pemkot Depok diperintahkan untuk menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja. Perangkat daerah Depok dilarang mengumpulkan atau memobilisasi masyarakat dalam jumlah besar pada satu lokasi.
“Meniadakan sementara kegiatan apel pagi dan upacara. Melengkapi petugas pelayanan dengan masker, menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/ hand sanitizer,” kata Idris.
Bagi pemilik maupun pengelola pusat keramaian, Wali Kota Depok memerintahkan agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptik atau hand sanitizer. Ini juga berlaku di pusat keramaian termasuk kantor, pusat perbelanjaan, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah.
Terakhir, Idris mengimbau masyarakat menghindari kontak fisik, tempat umum, keramaian atau ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak.
“Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari,” kata Idris.
Bukan hanya Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi pun melakukan langkah serupa. Kedua daerah tersebut juga meliburkan aktivitas pendidikan di wilayahnya. Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Bupati Bekasi nomor 420/SE-25/Dinkes/2020 tanggal 14 Maret 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
Adapun beberapa poin yang disampaikan dalam Surat Edaran Bupati Bekasi tersebut diantaranya, meminta masyarakat untuk melakukan pembatasan atau penundaan kegiatan luar ruangan yang bersifat keramaian atau kerumunan orang.
“Berbagai acara olahraga, budaya, Car Free Day, konser musik, lomba-lomba, dan semua kegiatan luar ruang yang bersifat keramaian atau kerumunan massa dapat ditunda sementara,” jelas Eka dalam keterangannya, pada Minggu (15/03).
Khusus untuk Kepala Perangkat Daerah beserta jajaran ASN di Kabupaten Bekasi untuk tidak melakukan perjalanan dinas yang tidak urgen serta membatalkan rencana penerimaan kunjungan kerja dari luar daerah.
Eka juga meminta, untuk dapat menjaga kebersihan diri dengan melakukan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Dan juga konsisten menerapkan berbagai tindakan pencegahan baik untuk diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.
“Selama masa Pandemi ini, dianjurkan kepada seluruh lapisan masyarakat yang mengalami sakit atau kondisi badan tidak dalam keadaan bugar untuk tetap di rumah dan memaksakan diri segera ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat,” ungkapnya.