Harian Sederhana, Depok – Pro dan kontra perihal lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anti Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang diajukan oleh DPRD Kota Depok masih belanjut.
Kini perihal Raperda Anti LGBT tersebut mendapatkan tanggapan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. Dirinya turut angkat bicara soal raperda yang menjadi isu hangat di Kota Depok belakangan ini.
Tjahjo Kumolo mengaku mempersilahkan jika Raperda Anti LGBT tersebut bilamana dapat bermanfaat untuk masyarakat Kota Depok serta disetujui DPRD.
“Urusan Depok saja. Kalau itu emang dianggap bermanfaat buat masyarakat Depok disetujui bersama dengan DPRD ya silakan saja,” tutur Tjahjo kepada wartawan di Jakarta Convention seperti dikutip dari suara.com, Senin (22/7/2019).
Tjahjo mengatakan Raperda anti LGBT yang diajukan DPRD Depok tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan di Pemerintah Pusat. “Oh enggak ada. Seingat saya enggak ada,” kata dia.
Ketika ditanya apakah ada harmonisasi peraturan perundang-undangan yang dilanggar, Tjahjo menyebut saat ini belum ada. Sebab kata dia Raperda tersebut masih dalam usulan.
“Enggak ada, sementara belum ada, kan belum diajukan kan dikonsultasikan dulu,” katanya.
Sementara itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan penolakan perihal rencana pemerintah kota Depok membuat Peraturan Daerah Anti Lesbian, Gay, Biseksual, dn Transgender (LGBT).
“Dalam bernegara tidak bisa membedakan seseorang hanya karena perbedaan kecenderungan seksual. Setiap warga memiliki hak yang sama dalam bernegara,” kata Anggota Komnas HAM, Amiruddin seperti dikutip dari Tempo.co, Senin (22/7/2019).
Amiruddin mengatakan aturan seperti itu menunjukkan para penyusunnya mengingkari ensensi bernegara. Dia mengingatkan setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum apapun orientasinya. “Aparatur negara atau orang yang menjalankan otoritas kenegaraan harus paham itu,” tandasnya.
Gerindra Tagih Perda Anti LGBT
Fraksi Partai Gerindra kembali meminta agar Peraturan Daerah (Perda) Anti LGBT segera disahkan. Hal tersebut kembali menyeruak saat Rapat Paripurna Dalam Rangka Persetujuan DPRD Kota Depok Terhadap Propemperda Perubahan Tahun 2019 di Kantor DPRD Kota Depok, Jumat (19/7/2019).