Harian Sederhana, Cimanggis – Seorang anggota Polri tewas dengan kondisi mengenaskan akibat diduga ditembak oleh rekan seprofesinya sendiri di Polsek Cimanggis, Kota Depok pada Kamis (25/7/2019) malam. Peristiwa berdarah itu menjadi catatan kelam tragedi Korps Tribrata di kota ini.
Data yang berhasil dihimpun menyebutkan, peristiwa mengerikan itu terjadi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) sekira pukul 20:50 WIB.
Korbannya diketahui bernama Bripka Rahmat Effendy. Kejadian bermula ketika korban (Bripka Rahmat) mengamankan pelaku tawuran berinisial FZ ke Polsek Cimanggis dengan barang bukti sebilah celurit.
Tidak lama kemudian datang orang tua anak itu, yakni Zulkarnaen bersama Brigadir Rangga Tianto (tersangka). Pada korban, Brigadir Rangga meminta agar FZ, sang keponakan, bisa dibina oleh orang tuanya saja.
Namun, Bripka Rahmat yang mendengar pernyataan itu langsung menjawab bahwa proses sedang berjalan. Ucapan itu dilontarkan Bripka Rahmat dengan nada agak keras. Diduga hal inilah yang menyulut emosi Brigadir Rangga.
Karena tidak terima, Brigadir Rangga kemudian ke ruang sebelah dan mengeluarkan senjata api. Tak pikir panjang, pria 31 tahun itu langsung menembak sang senior sebanyak 7 kali, mengenai bagian dada, leher, paha dan perut hingga tewas di tempat.
Sontak, sejumlah polisi yang berada di dalam ruangan berhamburan menyelamatkan diri. Menurut keterangan salah satu saksi, situasi saat itu sempat mencekam. “Polisi pada ramai keluar, saya kira ada apa. Kami dengar ada letusan empat kali,” kata Amat, petugas Damkar yang berada persis di samping Polsek Cimanggis.
Selang beberapa saat kemudian, sejumlah petugas lainnya yang masih bertahan di dalam ruangan akhirnya berhasil mengendalikan situasi. Brigadir Rangga dibekuk tanpa perlawanan.
Terkait peristiwa ini Kakor Polairud, Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara menegaskan pihaknya bakal melakukan proses hukum secara tegas terhadap anak buahnya itu.
Ya belakangan diketahui, rupanya kedua polisi tersebut bertugas di tempat berbeda. Brigadir Rangga dinas di satuan Polairud sedangkan korban, Bripka Rahmat tugas di Samsat Polda Metro Jaya.
Zulkarnain megatakan ada tiga aturan yang dilanggar oleh pelaku, salah satunya adalah pidana umum, menghilangkan nyawa orang lain Kemudian, pelaku juga akan menjalani proses disiplin terkait penggunaan senjata api tanpa berdinas atau indisipliner dan etika profesi.
“Itu tidak beretika polisi diatur perundangan secara hukum,” katanya.
Sangsi untuk pidana umum, pelaku bisa terancam hukuman seumur hidup. “Bisa seumur hidup atau hukuman mati itu pasal 338, dan bila di rencanakan 340. Etika profesi diberhentikan tidak hormat atau dipecat,” tegasnya.