Harian Sederhana, Bekasi – Menatap new normal, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan mengaktifkan pelayanan publiknya pada Selasa, 2 Juni 2020. Meski begitu, pelayanan yang diberikan masih bersifat terbatas serta tetap mengedepankan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Hal ini seperti tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi 067/3436/DPMPTSP. Dimana layanan publik yang kembali dibuka adalah Mal Pelayanan Publik Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi serta MPP Bekasi Trade Center, di Gerai Pelayanan Publik Atrium Pondok Gede dan Plasa Cibubur, serta kecamatan dan kelurahan se-Kota Bekasi juga perangkat daerah lainnya.
“Pelayanan aktif pada Senin hingga Jumat mulai pukul 9.00 hingga 15.00 WIB,” tutur Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi Sajekti Rubiah, Senin (01/06).
Guna mengantisipasi membeludaknya warga yang mengakses layanan setelah cukup lama dinonaktifkan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maka diberlakukan sistem antrean daring atau online.
“Ada aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Antrean Terintegrasi untuk semua jenis layanan,” kata Sajekti.
Caranya dengan melakukan pendaftaran akun pada aplikasi Simpel Antri yang dapat diakses di laman mpp.bekasikota.go.id. Jika sudah terdaftar, maka tinggal memilih layanan yang dituju pada 22 instansi yang ada. Lakukan juga pemilihan tanggal dan waktu pelayanan yang diinginkan.
Setelah berhasil, maka akan menerima ‘e-mail’ kode ‘booking’ yang nantinya dibawa untuk dicetak di lokasi layanan pada waktu yang telah dipilih.
“Tidak hanya mengantisipasi membeludaknya pemohon, tapi sistem ini juga dimaksudkan untuk meminimalisasi penyebaran virus corona,” kata Sajekti. (*)