Harian Sederhana, Bandung – Selama pandemi corona atau Covid-19 melanda, sekitar 53.465 pekerja dari 1.476 perusahaan se Jawa Barat terpaksa dirumahkan, diliburkan, sampai adanya pemutusan hubungan kerja atau PHK.
“Dari total tersebut (53.465 pekerja yang terkena dampak akibat corona-red), sebanyak 34.365 pekerja di antaranya diliburkan, 14.053 pekerja dirumahkan, dan 5.047 pekerja sudah terkena PHK,” tutur Kepala Disnakertrans Jabar M Ade Afriandi, Rabu (08/04).
Ia mengatakan, dari jumlah pekerja tersebut terbanyak ada di wilayah IV dan II Jabar. Wilayah IV meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi terdapat 27.218 pekerja terdampak.
“Sedangkan wilayah II yakni Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Purwakarta terdapat 12.206 pekerja terdampak,” katanya.
Angka tersebut, lanjutnya, masih bersifat sementara. Pihaknya akan terus melaporkan perkembangan terkait dampak Covid-19 yang berimbas pada perusahaan dan pekerjanya.
Ade mengatakan pekerja atau buruh yang dirumahkan akibat perusahaan mengalami tekanan keuangan.
“Kami mendorong agar tidak ada PHK. Pekerja yang dirumahkan masih mendapatkan upah, tetapi besarannya hasil kesepakatan perundingan perusahaan dan serikat pekerja,” kata Ade.
Ade mengatakan Disnakertrans Jabar sejak 17 Maret hingga 27 Maret 2020 memantau banyak perusahaan atau industri di Jabar merasakan dampak pandemi corona. Penyebabnya di antaranya kesulitan industri mendapatkan bahan baku impor.
“Artinya dari 502 perusahaan yang dipantau dari periode 17 sampai 27 Maret itu sebanyak 88,6 persen terkapar,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan memberikan bantuan kepada para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona atau Covid-19.