Harian Sederhana, Bogor – Dengan alasan perusahaan kolaps, PT Sahabat Unggul Internasional yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Kota Bogor belum gaji karyawannya hingga dua tahun. Setelah upaya lobi dengan pihak managemen buntu, untuk memperjuangkan haknya ratusan karyawan mengadu ke Balai Kota.
Ketua Dewan Cabang Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor Budi Murdika mengatakan, tuntutan karyawan sangat sederhana, pihaknya tidak
menghalangi jika pemilik menutup perusahaannya, tapi harus melaksanakan kewajibannya yakni membayar semua hak karyawan.
“Ya, itu hak preogratif seorang pengusaha terlebih kalau bicara soal kondisi, cuma dari serikat pekerja perlu diperhatikan hak-hak normatif dari pekerja itu yang didapat,” kata Budi di Balai Kota, Senin (12/8).
Diakuinya, kenapa pihaknya sampai ke Balai Kota, karena para karyawan sudah beberapa kali membuka ruang untuk negosiasi tetapi tidak begitu digubris oleh pihak perusahaan.
“Alhamdulillah bukan berarti kita intimidasi dan lain sebagainya kita coba fasilitasi melalui pemerintah agar bisa lebih didengar. Karena awalnya melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) beberapa kali seolah dianggap sebelah mata,” tambah dia.
Masih kata Budi, upayanya melakukan audiensi di Balai Kota melalui surat yang di layangkan Sabtu (10/8) kemaren terhadap Wali Kota ada respon, walaupun saya audiensi tidak dihadiri Wali Kota Bima Arya.
“Belia (Wali Kota-red) memang tidak bisa menemui kita dan diwakili Kadisnaker,” ucapnya.
Mengenai soal pembayaran hak karyawan yang belum dipenuhi kata dia, terjadi sejak tahun 2018 hingga saat ini, sebagian pembayarannya gaji Bulan Agustus yang harusnya diterima September itu belum dibayar separuhnya. Akumulasi gaji yang belum dibayar itu sekitar 2,5 bulan.
“Itu yang sudah bisa dilihat belum lagi ada beberapa yang sudah tidak bekerja sehingga tidak aktif lagi sehingga masih ada terhutang,” jelasnya.
Total karyawan PT.SUI pada 2018 sekitar 700 orang, dan memang kondisinya mengkawatirkan karena status mereka hanya pegawai kontrak. Dan sekarang sekitar yang masih aktif sekitar 300 orang.
“Kalau untuk gaji karyawan yang belum dibayar kira-kira mencapai diatas Rp1 miliar belum lagi ditambah BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan termasuk nanti masalah pesangon,” ungkapnya.
Hasil kesepakatan audienai di Balai Kota tambah dia, 27 Agustus 2019 pihak perusahaan
akan membuat proposal pembayaran gaji. Mungkin di dalamnya ada progres baru.
“Kesepakatan tadi yang kami tangkap adalah tentang pembayaran gaji yang tertunda. Selanjutnya kita juga bicara masalah BPJS Ketenagakerjaan hak pensiun dan sebagainya,” tandas Budi.
Sementara Kadisnaker Kota Bogor Samson Purba mengatakan, bahwa hasil perundingan antara Manajemen PT.SUI dengan SPN disepakati bahwa perusahaan akan memberikan proposal penyelesaian 26 agustus.
“Ya, isi kesepakatan tadi menyangkut gaji yang belum terbayar BPJS, Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan. Disitu akan dicantumkan schedule jadwal pembayaran dilakukan perusahaan. Kalau kami disini sifatnya memfasilitasi saja,” katanya. (*)