Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Bogor

MNC Land Tantang Kuasa Hukum Warga Ciletuh

badge-check


					Kampung Ciletuh Hilir Rw 06, Desa Wates Jaya. Perbesar

Kampung Ciletuh Hilir Rw 06, Desa Wates Jaya.

Harian Sederhana, Cigombong – Kisruh antara Warga Kampung Ciletuh Hilir Rw 06, Desa Wates Jaya dengan MNC Land, anak perusahan PT MNC Group perihal sengketa lahan Makam Keramat Ciletuh terus bergulir. Kini giliran MNC Land ‘menantang’ tim kuasa hukum warga untuk membuktikan bukti kepemilikan lahan makam yang sudah ada sejak zaman belanda tersebut.

Koordinator Humas Estate Management MNC Land, Azwar mengatakan, pada masa kepemilikan lahan PTPN VIII , lahan tersebut berstatus garapan yang difungsikan untuk tanah pemakaman.

“Jadi secara fugsional lahan PTPN sekitar kampung terkadang dipakai untuk umum. Jadi zaman PTPN lahan itu dikuburin,” katanya, Minggu (30/6/2019).

Dirinya mengatakan, dikarenakan lahan tersebut merugi, maka PTPN VIII melepas lahan tersebut ke pihak swasta pada tahun 1990.

“Ketika PTPN di lepas, lahan kuburan tersebut dimasukan dalam pelepasan. Masyarakat tidak memahami. Karena mereka tau nya dipakai. Mereka menggarap tapi secara Yuridis pelepasan tanah PTPN itu dilepas ke swasta, termasuk kuburan itu,” jelasnya.

Adapun penyelesaian dari permasalahan yang ada, lanjut Azwar, pihaknya akan membawa persoalan tersebut untuk ditindak lanjuti bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kata dia, ketika lahan makam seluas 1,2 hektare tersebut masuk ke ranah BPN maka untuk status tanah tersebut diyakini nya masuk dalam Hak Guna Bangunan (HGB) nomor tiga.

“Tahapan kepada negosiasi kepada BPN itu akan terjadi. Dan hitungan saya kalau terjadi, itu lahan masuk dalam HGB tiga, kita belum di agendakan kapan,” bebernya.

Azwar tidak menampik, bahwa keberadaan lahan makam tersebut dipergunakan warga secara fungsional semenjak jaman belanda. Kata dia, pihaknya juga belum menyelesaikan secara hukum. “Mungkin karena adanya keterlambatan management MNC Land untuk menduduki status tanah Makam tersebut secara hukum,” ungkapnya.

Berkaitan dengan sosialisasi bersama warga, lanjut dia, MNC Land justru meminta warga untuk mengugat secara hukum. Artinya, jika memang benar bahwa lahan tersebut dinyatakan milik warga, maka gugatan tersebut dipersilakan untuk dilontarkan.

“Gugat saja secara hukum. Kalau kita yang gugat, kan kita ada bukti alas hak. Saya tidak akan bela perusahaan kalau salah,” imbuhnya

Menanggapi kisruh yang terjadi, Camat Ci­gombong Basrowi angkat bicara. Dia mengatakan, permasalahan warga dengan MNC Land sudah terjadi sejak tiga tahun kebelakang. Ketika, MNC Land memaparkan rencana pembangunan mega proyek di lokasi tersebut.

“Awalnya pertemuan dengan warga dan perusahan. Tidak ada obrolan soal makam itu milik warga. Semua paham itu punya MNC. Hanya saja ada upaya perusahaan membebaskan lahan. Mandek di negosiasi harga,” bebernya.

Menurutnya, tidak ada masalah soal pemakaman. Hanya saja, negosiasi harga pembebasan lahan yang diminta warga sangatlah tidak logis. Sehingga, kata dia, isu pemakaman tersebut hanya menjadi tameng.

“Ke sininya warga pakai pengacara, baru muncul statement makam punya warga. Awalnya mah nggak. Sampai ada ucapan itu makam dari zaman Belanda, itu pembuktiannya kan sulit. Kalau tanah eks kehutanan nggak ada leter C-nya, “terangnya

Basrowi melanjutkan, karena warga sudah menguasakan pada pengacara. Maka arahnya jelas akan dibawa ke jalur hukum. Sehingga, dokumen yang dimiliki MNC Land menjadi senjata dan tidak mungkin dikeluarkan sekarang.

”Masing pihak sekarang tidak mau menunjukan surat ma­kam. Tapi, Itu akan keluar di persidangan. Wajar sekarang saling nutup. Kalau per­mukiman saya yakin itu punya warga. Kalau makam, infonya MNC punya surat itu,” ujarnya.

Perihal harga pembebasan lahan, Basrowi menyebut, empat kali mediasi, tetap tidak menemui hasil. Di awal pertemuan, ada tawaran dari perusa­haan Rp1 juta per meter untuk pembe­basan lahan, namun warga minta Rp 2,5 juta per meter. Permintaan warga makin menjadi-jadi hingga menaikan permin­taan jadi Rp3,5 juta per meter.

“Nggak logis. Menurut pasar, itu sudah tinggi. Tapi keukeuh warganya. Keinginan nggak bisa terpenuhi,” ucapnya.

Menanggapi tantangan, Kuasa Hukum Warga RW 06, R Anggi Triana Ismail, menyebut pihaknya bakal segera mela­kukan gugatan secara hukum kepada MNC Land dalam waktu dekat. Bersama tim, dirinya tengah mempersiapkan sebagai se­suatu seperti bukti-bukti formal guna dihadapkan di muka per­sidangan.

“Akan segera dila­kukan, semua sudah dipersiapkan, bukti-bukti formal untuk dibawa ke meja sidang,” pungkasnya.

(*)

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Empat Ribuan Calon Jemaah Haji Batal Berangkat

3 Juni 2020 - 22:28 WIB

Pasien Covid-19 Asal Ciseeng Akhirnya Dirawat di RSUD

3 Juni 2020 - 22:25 WIB

Trending di Bogor