Terkait efektifitas pelaksanaan PSBB di Kota Depok, Kang Emil berujar dirinya telah meminta Wali Kota Depok, Mohammad Idris, untuk menyiapkan sanksi bagi para pelanggar.
“Tapi di beberapa wilayah seperti di Depok belum maksimal. Nah salah satu caranya adalah PSBB ini memberikan izin kita memberikan sanksi, saya sudah usul pada Pak Wali,” katanya.
Untuk di Depok sendiri, kata RK, penerapan kebijakan PSBB di Kota Depok tidak berjalan optimal di hari pertama. Karenanya, RK meminta kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris agar memberikan sanksi kepada warganya yang melanggar selama PSBB.
Tak optimalnya penerapan PSBB sendiri menurutnya masih banyak yang melanggar terutama para pengendara sepeda motor. Padahal, penerapan PSBB Kota Depok tersebut sebagai bentuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Saya usul kepada Pak Wali Kota untuk sanksi, pertama, diberikan surat teguran bahwa anda melanggar peraturan PSBB. Sehingga negara mencatat bahwa anda melanggar, sehingga nanti ada sanksi,” ujar RK.
Sanksi berupa surat teguran tersebut, kata Emil akan segera dilakukan paling lambat lusa atau di hari ketiga pemberlakuan PSBB. Sehingga dengan begitu, petugas gabungan yang ada di tiap titik check point dapat merazia pengendara yang melanggar aturan PSBB.
Bukan cuma meminta kepada Wali Kota Depok, RK juga meminta kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi agar bersikap tegas dalam penerapan PSBB di wilayahnya. Hal tersebut diungkapkannya saat memantau PSBB di Kota Bekasi.
“Saya titip ke pak Wali Kota Bekasi dan juga Muspida ini harus ada ketegasan dalam melaksanakan PSBB, salah satunya adalah kalau bisa ada surat tilang tapi tilang khusus pelanggaran PSBB,” ujar Emil.
Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Polda Jabar supaya pelaksaan sanksi tilang ini dapat dipraktikkan dalam PSBB hari berikutnya.
“Sudah saya koordinasikan dengan Polda Metro dan Polda Jabar kalau pelnggar itu bukan hanya ditegur lisan tapi dicatat negara tentunya supaya ada efek jera. Walaupun ujung dari sanksi itu ada denda ada kurungan badan dan semacamnya, tapi saya kira kita bisa peringatkan, mudah-mudahan sehari dua hari bisa dilaksankan dengan inovatif surat teguran,” tandasnya. (*)