Harian Sederhana, Depok – Untuk memudahkan masyarakat, 19 Rumah Sakit di Kota Depok yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Depok telah menyiapkan petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).
Petugas tersebut memiliki tugas memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)memperoleh pelayanan informasi yang terbaik.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Irfan Qadarusman mengatakan, PIPP diluncurkan untuk membantu peserta JKN-KIS dalam mencari informasi tentang pelayanan RS. Misalnya mengenai rawat inap, ICU, obat serta pelayanan lainnya.
“Untuk petugas PIPP terdiri atas petugas dari BPJS Kesehatan dan petugas dari 19 RS. Jadi, nantinya petugas ini saling berkoordinasi untuk menindaklanjuti keluhan yang diterima oleh peserta,” katanya, Kamis (25/4/2019).
Dikatakannya, sampai saat ini BPJS Kesehatan telah mengembangkan berbagai kanal pengaduan yang dapat digunakan oleh masyarakat. seperti BPJS Kesehatan Care Center 1500400, aplikasi Lapor! pada website BPJS Kesehatan, Mobile JKN, hingga petugas BPJS Kesehatan pada kantor cabang di Jalan Margonda Raya.
Kendati begitu, sistem PIPP diharapkan semakin mempermudah peserta dalam memperoleh informasi dan pelayanan di fasilitas kesehatan. Menurutnya, alur PIPP dimulai dari peserta datang ke loket PIPP di rumah sakit sampai dengan petugas PIPP rumah sakit memberikan penjelasan kepada peserta.
“Hasil tindak lanjut atas penanganan keluhan peserta akan dicatat dalam aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP). Sehingga pengaduan peserta dapat dipantau hingga selesai,” ucapnya.
(*)