Harian Sederhana – Hasil Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bogor yang digelar pada Senin, 4 Maret 2019 digugat oleh kuasa hukum bakal calon Ketua Kadin periode 2019-2024, Madekan Ahmad Sakim.
Gugatan ini dilakukan karena dianggap hasil pada Mukab Kadin cacat hukum dan panitia penyelenggara telah melakukan perbuatan melawan hukum telah merugikan Madekan dengan pernyataan tidak memenuhin persyaratan.
Surat gugatan terhadap penyelenggara dan hasil Mukab Kadin dengan nomor 64/pdt.g/2019/pn.cbi itu dilayangkan oleh kuasa hukum Madekan A Sakim, yaitu Teger Bangun dan Hadi Darussalam yang berkantor hukum Bangun Mulia Associates yang beralamat di Komplek Sapta Marga No.67, Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Dalam surat gugatan tersebut, tercatat ada 14 dasar yang menjadi gugatan pada hasil dan penyelenggaran Mukab KADIN. Pada point empat, penggugat dari awal sudah merasakan adanya ketidak netralan dari para penyelenggara dan hal itu terlihat dari langkah penyelenggara yang terkesan hanya dibuat-buat. Selain itu, penyelenggara membuat persyaratan di luar perundang-undangan yang mengatur KADIN.
Point enam dan tujuh penyelenggara memberikan harapan kepada Madekan A Sakim alias penggugat akan diloloskan menjadi calon ketua, setelah mengadakan lobi-lobi dengan pengurus KADIN lainnya dan dalam lobi-lobi tersebut penggugat dimintai dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, bahkan dengan rincian yang terurai penggugat mengeluarkan dana hingga 500 juta rupiah. “Yang tentunya itu sangat merugikan,” ujar Madekam, yang mana ujarannya itu tertulis dalam surat gugatan.
Selain kerugian materil, dasar gugatan pun terlihat dari pelanggaran yang dilakukan oleh para penyelenggara pada saat Mukab yang terhitung ada 10 point, diantaranya tidak ada pendaftaran dan verifikasi peserta sidang, tidak dijalankannya pemilihan pimpinan dan tidak ada penyerahan pimpinan kepada sidang ketua lama ke panitia Muskab, serta keputusan musyawarah pun hanya dibacakan tanpa adanya penandatanganan.
“Berdasarkan 10 point di atas, kami nyatakan pemilihan Ketua Kadin Kabupaten Bogor Periode 2019-2024 cacat hukum dan kami menggugat serta meminta Majelis Hakim menganulir seluruh keputusan atau hasil sidang,” tegas Madekan A Sakim.
Selain meminta Majelis Hakim menganulir hasil Muskab KADIN, penggugat pun meminta para tergugat untuk dihukum dan mengembalikan atau mengganti kerugian Materil dan Immateril dengan total keseluruhan 10.500.000.000 atau sepuluh milyar lima ratus juta rupiah. Selain itu, penggugat pun memohon gugatan itu disahkan dan dijalankan sesuai prosedur hukum yang ada.
“Walaupun ada upaya banding, perlawanan, kasasi atau Majelis Hakim berpendapat lain, saya mengharapkan keadilan dalam putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya. (HIB/Murtadlo)