Harian Sederhana, Bekasi – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 tingkat SMA/SMK sederajat di Jawa Barat dilakukan sepenuhnya daring mulai dari proses pendaftaran sampai seleksi, guna menghindari kerumunan pada massa pandemi Covid-19. Adapun pendaftaran dibuka dalam dua tahap yakni pada 8-12 Juni dan 25 Juni-1 Juli 2020.
Kepala Seksi Pengawas Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Awan Suparwana menyampaikan, petunjuk teknis (juknis) PPDB 2020 tingkat SMA/SMK sederajat telah keluar. Pihaknya sudah sosialisasi ke satuan pendidikan di wilayahnya.
“Kita sudah menyampaikan juknis PPDB 2020 kepada seluruh tingkat pendidikan yang berada di wilayah III,” tuturnya, Rabu (13/5).
Berdasarkan juknis, ditetapkan untuk tingkat SMA 3-36 rombongan belajar (rombel) dengan daya tampung minimal 20 orang dan maksimal 36 orang. Sedangkan SMK 3-72 rombel dengan daya tampung minimal 15 orang dan maksmial 36 orang.
Sementara SLB disesuaikan dengan PPTK dan Sarpras dengan daya tampung TKLB dan SDLB maksimal 5 orang serta SMPLB dan SMALB maksimal 8 orang.
“Untuk jumlah rombel dan daya tampung, sekolah harus menyesuaikan dengan juknis yang sudah dibuat,” tegasnya.
Peraturan yang mendasari PPDB tahun ini adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 dan 4 Tahun 2020; SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020; SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020; Pergub Nomor 37 Tahun 2020; dan Juknis Nomor 422/5794-set.disdik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, penyelenggaraan PPDB menjadi tanggung jawab satuan pendidikan melalui rapat dewan guru. (*)