Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Depok

Mulyadi Cs Telah Diputus PN Depok Dinyatakan Bersalah Telah Melakukan Perlawanan Hukum

badge-check


					Tampak spanduk posko perjuangan Pasar Kemiri Muka. Perbesar

Tampak spanduk posko perjuangan Pasar Kemiri Muka.

Harian Sederhana, Kemirimuka – Hasil keputusan Majelis Hakim PN. Depok dalam perkara no. 219/Pdt2019./PN Depok Bahwa Mulyadi Cs yelah melakukan perbuatan melawan hukum.

Sidang gugatan perkara tersebut dimenangkan oleh PT Petamburan Jaya Raya. Untuk itu, menurut pengacara PT Petamburan Jaya, Romulo Silaen, kemarin bahwa PT Petamburan Jaya bisa menggugat pidana kepada Mulyadi Cs.

Dikatakannya, perlawanan hukum yang dilakukan oleh Mulyadi Cs.merupakan tindakan pidana. PTPetamburan sudah memenangkan perkara Pasar Kemirimuka 10 -0 dan sudah dua kali inckrah.

Mulyadi Cs telah diputus oleh PN Depok dinyatakan bersalah telah melakukan perlawanan hukum dan bisa dipidanakan.

Akan tetapi PT Petamburan Jaya yakin bahwa ada pihak lain dibelakang Mulyadi Cs.karena intinya sebagaimana yang telah diputuskan oleh PN Depok tujuan mereka hanyalah mengulur-ngulur waktu untuk pelaksanaan eksekusi Pasar Kemirimuka, Depok.

“Sidang gugatan perkara tersebut dimenangkan oleh PT Petamburan Jaya Raya untuk itu kami pengacara PT Petamburan Jaya, Romulo Silaen bisa menggugat pidana kepada Mulyadi Cs,” terangnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Sibuk Kampanye Pilkada, Calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Juara Lomba Penulisan Tingkat Nasional

10 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kocak Heri Hore Sebut Istilah ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ Tidak Berlaku di Kota Depok

4 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Trending di Depok