Dia mengatakan sengkarut proses eksekusi yang dilakukan oleh PT Petamburan Jaya Raya berawal dari dimenangkannya perkara sengketa tanah Pasar Kemirimuka, Depok oleh PT Petamburan Jaya Raya terhadap Pemkot Depok.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 36/Pdt/G/2009/PN.Bgr. jo Putusan Pengadilan Bandung Nomor 256/Pdt/2010/PT.Bdg. jo. Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi Nomor 695K/Pdt/2011 jo. Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Peninjauan Kembali Nomor 476PK/Pdt/2013. yang kemudian diajukan proses eksekusinya melalui Pengadilan Negeri Depok.
“Secara tiba-tiba muncul Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang diajukan oleh Mulyadi, Darul Muhsinin, Poltik Syahmawin Purba, Cs sebagai orang yang mengaku pedagang di Pasar Kemirimuka,” paparnya.
Romulo Silaen mengatakan, dua nama yang mengajukan perlawanan tersebut sudah tidak asing lagi di dalam proses sengketa tanah tersebut, Mulyadi dan Poltik Syahmawin Purba kerap muncul namanya.
Pertama dalam proses PK yang diajukan oleh Pemkot Depok sebagai novum dengan register perkara Nomor 476PK/Pdt/2013. Upaya PK yang diajukan oleh Pemkot Depok tersebut pun kandas.
“Entah darimana Pemkot Depok mendapatkan Novum atas nama Mulyadi dan Poltik Syahmawin Purba tersebut, yang jelas tidak mungkin jalan sendiri ke kantor Pemkot Depok, mereka harusnya bisa menjelaskan darimana asal usulnya novum tersebut,”katanya.
Nama Mulyadi dan Poltik Syahmawin Purba muncul kembali dengan bukti-bukti yang diajukan dalam perkara Perlawanan Pihak Ketiga yang diajukan oleh P3KM dengan register perkara Nomor 199/Pdt.Plw/2015/PN.Dpk.
Upaya tersebut pun kembali kandas. Tak menyerah, Mulyadi dan Poltik Syahmawin Purba dan tiga orang pedagang lainnya akhirnya menjadi pihak secara langsung untuk kembali mengajukan Perlawanan Pihak Ketiga dengan nomor perkara Nomor 81/Pdt.Plw/2018/PN.Dpk.
“Sudah bisa ditebak, hasilnya pun sama, upaya mereka kembali kandas karena tidak punya bukti kepemilikan sama sekali,” tegasnya.