Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Depok

Mulyadi Cs Telah Diputus PN Depok Dinyatakan Bersalah Telah Melakukan Perlawanan Hukum

badge-check


					Tampak spanduk posko perjuangan Pasar Kemiri Muka. Perbesar

Tampak spanduk posko perjuangan Pasar Kemiri Muka.

Dia mengatakan sengkarut proses eksekusi yang dilakukan oleh PT Petamburan Jaya Raya berawal dari dimenangkannya perkara sengketa tanah Pasar Kemirimuka, Depok oleh PT Petamburan Jaya Raya terhadap Pemkot Depok.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 36/Pdt/G/2009/PN.Bgr. jo Putusan Pengadilan Bandung Nomor 256/Pdt/2010/PT.Bdg. jo. Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi Nomor 695K/Pdt/2011 jo. Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Peninjauan Kembali Nomor 476PK/Pdt/2013. yang kemudian diajukan proses eksekusinya melalui Pengadilan Negeri Depok.

“Secara tiba-tiba muncul Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang diajukan oleh Mulyadi, Darul Muhsinin, Poltik Syahmawin Purba, Cs sebagai orang yang mengaku pedagang di Pasar Kemirimuka,” paparnya.

Romulo Silaen mengatakan, dua nama yang mengajukan perlawanan tersebut sudah tidak asing lagi di dalam proses sengketa tanah tersebut, Mulyadi dan Poltik Syahmawin Purba kerap muncul namanya.

Pertama dalam proses PK yang diajukan oleh Pemkot Depok sebagai novum dengan register perkara Nomor 476PK/Pdt/2013. Upaya PK yang diajukan oleh Pemkot Depok tersebut pun kandas.

“Entah darimana Pemkot Depok mendapatkan Novum atas nama Mulyadi dan Poltik Syahmawin Purba tersebut, yang jelas tidak mungkin jalan sendiri ke kantor Pemkot Depok, mereka harusnya bisa menjelaskan darimana asal usulnya novum tersebut,”katanya.

Nama Mulyadi dan Poltik Syahmawin Purba muncul kembali dengan bukti-bukti yang diajukan dalam perkara Perlawanan Pihak Ketiga yang diajukan oleh P3KM dengan register perkara Nomor 199/Pdt.Plw/2015/PN.Dpk.

Upaya tersebut pun kembali kandas. Tak menyerah, Mulyadi dan Poltik Syahmawin Purba dan tiga orang pedagang lainnya akhirnya menjadi pihak secara langsung untuk kembali mengajukan Perlawanan Pihak Ketiga dengan nomor perkara Nomor 81/Pdt.Plw/2018/PN.Dpk.

“Sudah bisa ditebak, hasilnya pun sama, upaya mereka kembali kandas karena tidak punya bukti kepemilikan sama sekali,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Sibuk Kampanye Pilkada, Calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Juara Lomba Penulisan Tingkat Nasional

10 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kocak Heri Hore Sebut Istilah ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ Tidak Berlaku di Kota Depok

4 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Trending di Depok