Romulo Silaen menambahkan, ada yang aneh dalam Perlawanan Pihak Ketiga dengan nomor perkara Nomor 81/Pdt.Plw/2018/PN.Dpk. yang diajukan Mulyadi dan Poltik Syahmawin Purba tersebut.
Setelah sebelumnya muncul dalam novum yang diajukan oleh Pemkot Depok, sekarang muncul dengan mengaku punya kepentingan diatas tanah sengketa tersebut, padahal mereka cuma pedagang. Ujungnya mereka justru meminta tanah tersebut menjadi milik Pemkot Depok.
“Aneh bukan? Mengaku punya kepentingan, tapi justru meminta agar tanah tersebut menjadi milik Pemkot Depok, harusnya untuk mereka sendiri jika mereka punya bukti,”katanya.
“Romulo Silaen kembali menyampaikan, “Siapa dibalik mereka? Siapa yang menggerakkan mereka? Mereka bekerja sebagai pedagang di pasar,” ujarnya.
PT Petamburan Jaya Raya yang merasa dirugikan karena proses perlawanan pihak ketiga yang diajukan oleh Mulyadi, Cs tersebut menyebabkan tertundanya proses eksekusi tidak tinggal diam.
Gugatan pun dilayangkan terhadap pihak-pihak yang mengajukan perlawanan tersebut, gayung bersambut dan keadilan masih berpihak kepada PT Petamburan Jaya Raya, perkara dengan register nomor 219/Pdt.G/2019/PN.Dpk, Mulyadi, Cs diputus melakukan perbuatan melawan hukum akibat melakukan perlawanan pihak ketiga yang menurut majelis hakim ketika pembacaan putusan hanyalah bertujuan untuk menunda proses eksekusi.
Atas putusan tersebut, Romulo Silaen menyampaikan bahwa majelis hakim telah tepat dan benar, diharapkan tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan upaya untuk menunda proses eksekusi.
Institusi Negara harus taat hukum, karena Indonesia adalah negara hukum, Pemkot Depok dan BPN Depok harus tunduk terhadap putusan pengadilan.
“Negara kita adalah negara hukum, oleh karenanya hukum haruslah ditegakkan,” katanya.
PT Petamburan Jaya memohon agar Pengadilan Negeri Depok untuk segera melakukan deklarasi eksekusi Pasar Kemirimuka karena sudah inkcrah. (*)