Harian Sederhana, Depok- Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Bawono Ika Sutomo merunut temuan ratusan butir narkoba jenis baru yang disebut Yaba.
Bawono menegaskan, sejumlah barang haram itu digagalkan masuk rumah tahanan oleh jajarannya. Hasil temuannya kemudian dikoordinasikan dengan Kepolisian Resor Kota Depok.
Peristiwa ini bermula dari gelagat tak lazim seorang pengunjung pada Sabtu (4/5/2019). Tim petugas pengamanan pintu utama dan tim petugas penggeledahan barang bawaan pengunjung mencurigai pengunjung tersebut.
Sesuai prosedur setandar, petugas memeriksa bawaan pengunjung tersebut melalui alat scanner fluoroscopy. Petugas menemukan kejanggalan pada bungkus suplemen minuman kotak susu yang terlihat telah dimodifikasi. Dari dalam bungkus itu petugas mendapai Yana tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan itu kami menggagalkan penyelundupan barang terlarang berupa dua barang narkoba kategori Inex dengan jumlah 4 butir dan Yaba 100 butir,” kata Bawono, Rabu (15/5/2019) kemarin.
Bawono mengatakan, barang haram itu sengaja dibawa oleh pengunjung atas nama Guney Lukman. Guney hendak memberikannya kepada seorang narapidana bernama Firdaus. Narkoba jenis Yaba itu sendiri diketahui merupakan narkoba olahan sabu dalam bentuk padat.
“Temuan ini kemudian kami koordinasikan ke Polresta Depok dalam hal pelimpahan kasus. Dan setelah dikembangkan oleh polisi didapati sekitar 2000 Yaba dari luar wilayah Depok,” kata Bawono.
Bawono kembali menegaskan, Rutan Depok sudah berupaya memberantas penyalahgunaan ponsel, pungutan liar, dan narkoba. “Kami memerintahkan kepada seluruh jajaran petugas untuk mengoptimalkan anti-handphone, pungli dan narkoba.”
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Depok menyatakan memperoleh informasi adanya pengiriman yaba ke rutan Cilodong, Depok. Polisi kemudian berkoordinasi dengan petugas rumah tahanan. “Gumay disuruh mengambil Yaba dari Jakarta Barat,” kata Humas Kepolisian Resor Kota Depok Inspektur Satu Made Budiman.