Harian Sederhana – Di tengah masih tingginya kasus positif covid-19, yang per jumat (29/5/20) bertambah 678 kasus, rezim Jokowi telah bersiap untuk mengimplementasikan kebijakan new normal atau tatanan hidup normal baru.
Bahkan selasa (26/5/20) lalu Presiden langsung meninjau kesiapan sebuah mall di Kota Bekasi tepatnya di summarecon mall bekasi untuk mengecek persiapan yang rencananya akan dibuka kembali pada hari senin, 8 juni 2020.
Untuk diketahui, new normal berarti kehidupan sosial dan ekonomi dipulihkan seperti sediakala dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19 dan menerapkan physical distancing.
Pertanyaannya mengapa rezim Jokowi buru-buru hendak menerapkan new normal padahal saatnya belum tiba? Alasan utama adalah ekonomi. Akibat penerapan PSBB, aktivitas ekonomi masyarakat melorot secara signifikan.
Perusahaan-perusahaan merugi, sebagian tutup, sektor informal terpukul hebat, pengangguran melejit, dan terjadi pemiskinan massal. Hal ini menimbulkan kerawanan sosial dan pundi-pundi rezim menipis akibat berkurangnya penerimaan dari pajak.
Jauh sebelumnya di awal bulan April, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengatakan pengusaha hanya memiliki daya tahan keuangan hingga bulan juni. Banyak perusahaan yang terancam tutup dan merumahkan karyawannya jika keadaan tidak segera membaik.
Maka, new normal terlihat seperti bagian dari jawaban atas pernyataan para pengusaha agar dapat menggerakan roda ekonomi kembali. Namun, sejak awal new normal telah menimbulkan kontroversi dan kritik.
Rezim mendefinisikan new normal sebagai upaya penyelamatan ekonomi sekaligus mencegah penyebaran covid-19. Sehingga sejalan dengan membaiknya roda perekonomian, diharapkan kurva pandemi covid-19 pun menurun.
Tapi guru besar ekonomi IPB Hermanto J Siregar mendefinisikan new normal sebagai titik keseimbangan baru dalam kurva pandemi covid-19.
Titik keseimbangan muncul ketika pandemi covid-19 mencapai puncaknya dan menurun, sehingga membentuk garis sejajar dengan garis normal sebelum covid-19 mewabah di Indonesia. Menurutnya, saat ini pandemi covid-19 belum mencapai puncak sehingga belum bisa dilakukan new normal.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa meminta Jokowi berhati-hati agar tak salah mengeluarkan kebijakan, termasuk kebijakan yang datang dari menteri. Ia minta Jokowi meningkatkan kewaspadaan pada perilaku orang-orang dekatnya dan para pembantunya.
Memang WHO sendiri mengajukan beberapa syarat bagi negara yang ingin memberlakukan new normal. Di antaranya, kemampuan mengendalikan transmisi covid-19, kesiapan rumah sakit untuk menguji, mengisolasi, menangani tiap kasus, dan melacak tiap kontak. Nampaknya, Indonesia belum memenuhi semua syarat ini.
Lepas dari itu, Wakil Ketua Umum MUI KH Muhiyiddin Junaidi, dengan mengutip pendapat pakar mengatakan, penerapan new normal yang diidentikkan dengan herd immunity tanpa dibarengi stimulus ekonomi kerakyatan yang adil, justru akan menimbulkan resiko besar bagi rakyat.
Rakyat akan menjadi kelinci percobaan. Karena itu, di tengah kurva positif covid-19 yang masih tinggi, MUI menolak penerapan herd immunity hanya dengan alasan penyelamatan ekonomi tanpa penerapan PSBB secara sungguh-sungguh di bawah satu komando yang jelas dan tegas.
Pernyataan Presiden dan Menko Polhukam yang mengatakan kita harus berdamai dengan covid19 nampaknya mengindikasikan bahwa pemerintah memang sudah tidak sanggup mengatasinya.
Bahwa kesehatan dan keselamatan masyarakat diatas segalanya, harus menjadi pertimbangan dalam memutuskan penerapan new normal tersebut.
Pernyataan Menko perekonomian pada rabu (27/5/20) bahwa sedikitnya tujuh provinsi yang siap menerapkan new normal termasuk provinsi DKI Jakarta patut dicurigai.
Pasalnya belum ada penurunan pertumbuhan penularan virus. Akibatnya nanti semakin banyak orang terpapar corona, makin banyak orang mati sia-sia, makin lama corona bertahan di negeri ini, dan ekonomi tak juga bisa ditanggulangi.
Sudah terlalu sering Jokowi mengeluarkan beleid hanya untuk menyelamatkan rezimnya, bukan demi keselamatan rakyat, bangsa, dan negara. (*)
Penulis: Abdus Salam (Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI)