Harian Sederhana, Depok – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B, Cilodong, Kota Depok berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis baru yang disebut Yaba. Barang terlarang bentuk tablet kecil warna merah itu disita dari tangan seorang pengunjung bernama Gunay Lukman.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Depok, AKBP Arya Perdana mengungkapkan, Yaba berbahan dasar narkoba jenis Sabu, namun dalam bentuk padat. Efek yang ditimbulkan Yaba lebih dahsyat dari Sabu. Biasanya, Yaba dijual Rp 2,5 juta pergram.
“Ini jenis baru asal Thailand. Nah kelompok ini tadinya mau ngasih ke salah seorang napi untuk diuji coba atau testerlah, belum di jual,” kata Arya dalam keterangan pers di Mapolresta Depok, Kamis (16/5/2019).
Sebelumnya, petugas Rutan Depok menemukan narkoba tersebut dari hasil penggeledahan terhadap Gunay Lukman pada Sabtu (4/5). Modusnya, ratusan butir Yaba itu disembunyikan pelaku di dalam bubuk susu berbalut bungkus minuman cokelat.
Rencananya, 100 butir Yaba ini akan diserahkan kepada seorang narapidana bernama Firdaus. Namun, upaya pelaku berantakan berkat kesigapan tim petugas pengamanan pintu utama Rutan Depok. Temuan itu kemudian dikoordinasikan ke Satuan Narkoba Polresta Depok.
Dari hasil pengembangan atas kasus ini, kata Wakapolresta, anggotanya berhasil menemukan sebanyak 2.385 butir Yaba dan empat butir pil ekstasi dari sejumlah lokasi berbeda. Lokasi pertama di rumah rekan Gunay yang bernama Kiky di Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor. Kemudian yang kedua di kediaman Andrey, pelaku lainnya di Babakan Madang. Tempat ketiga di kontrakan Gunay di Jalan Mayor Oking, Cibinong.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Depok, Bawono Ika Sutomo menegaskan, hal ini merupakan bagian dari wujud nyata pihaknya dalam melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan handpone (HP), pungutan liar dan narkoba.
“Kami memerintahkan kepada seluruh jajaran petugas untuk mengoptimalkan anti handphone, pungli dan narkoba,” ujarnya.
(*)