Menu ✖

Mode Gelap

Menu ✖

Mode Gelap

Depok

Ojol Dapat Sosialisasi Prosedur Klaim Jaminan Kecelakaan

badge-check


					Ojol Dapat Sosialisasi Prosedur Klaim Jaminan Kecelakaan. Perbesar

Ojol Dapat Sosialisasi Prosedur Klaim Jaminan Kecelakaan.

Harian Sederhana, Depok – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Depok melaksanakan sosialisasi prosedur klaim Jaminan Kecelakaan Kerja kepada Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Mitra Go-Jek yang juga dihadiri sekitar 100 driver Go-Jek di Depok, Senin (14/7/2019).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Indra Iswanto mengatakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.

“Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja,” kata Indra Iswanto.

Menurut Indra, sebagian besar driver Go-Jek di wilayah Jabodetabek sudah terdaftar dalam kepesertaan program bukan penerima upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran sebesar Rp 16.800.

Dimana iuran tersebut sudah mengcover untuk perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Untuk menambah manfaat program jaminan hari tua (JHT) peserta hanya menambah Rp 20.000 sehingga total 36.800 untuk 3 program (JKK, JKM dan JHT).

“BPJS ketenagakerjaan Cabang Depok aktif mengedukasi para peserta BPU khususnya pada kesempatan ini memberikan sosialisasi untuk prosedur klaim jaminan kecelakaan kerja,” katanya.

Lebih lanjut Indra mengatakan, setiap peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jika mengalami risiko kecelakaan kerja ketika dalam status on job.

Sementara, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Ullik Indrawati memaparkan bahwa ketika terjadi kecelakaan kerja peserta atau kerabat dan keluarganya dapat melaporkan baik secara lisan, manual ataupun elektronik atas kejadian kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan selambatnya 2 x 24 jam setelah kejadian kecelakaan, dan peserta BPU segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap I yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.

“Kami (BPJS Ketenagakerjaan) telah menyediakan fasilitas call center 175 guna memberikan respon cepat kepada para peserta ketika terdapat pertanyaan perihal program BPJS Ketenagakerjaan maupun prosedur pelaporan jika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian,” pungkas Ullik Indrawati.

Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Yanuar Wirandono mengimbau agar seluruh driver online maupun pengemudi angkutan umum yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftarkan dirinya melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok atau melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id

“Sedangkan untuk pembayaran iuran dapat dilakukan melalui agen Perisai, Alfamart, Indomart atau ATM Bank Pemerintah terdekat. peserta BPU juga harus tertib membayar iuran agar kepesertaanya aktif dan tidak terjadi kendala saat menggunakan fasilitas pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK),” imbuh Yanuar.

Supervisor driver community regional Depok Hasan Asyari, menambahkan bahwa sosialisasi penanganan kecelakaan kerja khususnya prosedur klaim dari pihak BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat sekali bagi seluruh driver Go-Jek yang hadir dan terkhusus untuk tim unit reaksi cepat Go-Jek yang diharapkan dapat membantu driver Go-Jek untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dengan cepat dan tepat sesuai dengan aturan yang ada.

(*)

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Sibuk Kampanye Pilkada, Calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Juara Lomba Penulisan Tingkat Nasional

10 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kocak Heri Hore Sebut Istilah ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ Tidak Berlaku di Kota Depok

4 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Trending di Depok