Harian Sederhana, Pancoran Mas — Pelarangan ojek berbasis aplikasi memarkirkan kendaraan di badan, trotoar maupun bahu jalan harus dipatuhi. Hal itu diungkapkan Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna terkait diterbitkannya Peraturan Walikota Depok Nomor 11 tahun 2017 Tentang Angkutan Orang dan Sepeda Motor, kemarin.
Dalam Perwal tersebut, ada beberapa poin yang dimasukan di antaranya pelarangan ijek berbasis aplikasi memarkir kendaraan di badan, trotoar maupun bahu jalan. Kemudian, larangan bagi ojek online (ojol) mencari penumpang di terminal atau trayek angkutan kota.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menyediakan shelter ojol di Jalan Kartini sebagai langkah mengatasi kepadatan lalu lintas di lokasi tersebut.
Kepala Dishub Depok, Dadang Wihana, mengatakan pihaknya serius dalam mengurangi kemacetan di Jalan Kartini, Kecamatan Pancoranmas.
Salah satunya melakukan uji coba penggunaan halte ojek online (shelter) yang berada di lahan antara Stasiun Depok dengan SPBU Jalan Kartini.
“Kita sedang tata Stasiun Depok Lama, ada manajemen rekayasa lalu lintas dan sudah diuji coba memasukkan ojol ke shelter yang dirumuskan bersama-sama antara pihak yang terkait. Saat ini kita juga sedang melakukan pendekatan dengan para pengemudi ojol, kita pakai community based,” katanya.
Sebanyak 600 pengemudi ojol yang berhenti di sepanjang bahu jalan di depan gerbang masuk Stasiun Depok berdampak terjadinya kemacetan.
Shelter tersebut, nantinya akan menjadi tempat menunggu penumpang.“Kami juga akan meminta aplikator untuk merelokasi sinyal dari ojol ke dalam shelter yang sudah disediakan, dan penumpang diimbau untuk turut membantu dengan menunggu pengemudi di dalam shelter,” paparnya.
Ia menambahkan, hari ini baru imbauan selama seminggu kedepan, kemudian akan tertibkan ojol yang masih nongkrong di trotoar tersebut.