Harian Sederhana, Depok – Dengan bergulirnya reformasi sejak tahun 1998, perhatian publik terhadap peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam sistem politik semakin menguat. Bukan saja karena meningkatnya ekspektasi masyarakat yang tinggi terhadap lembaga ini, namun juga merupakan bagian penting dari proses demokratisasi politik.
Reformasi, demokratisasi, dan penataan lembaga politik, menjadi satu tuntutan publik menuju sistem politik yang lebih demokratis dan berkeadaban
Harapan publik yang begitu besar tersebut harus menjadi perhatian serius bagi DPR sekaligus pemicu bagi revitalisasi kelembagaan DPR. Namun kenyataannya, hingga kini kinerja DPR oleh sebagian kalangan dinilai belum optimal.
Mengapa produk legislasi DPR kerap dipertanyakan publik? Mahfud M.D (dalam Mahesa, 2013, hlm. 233-234) mengemukakan sejumlah alasan yang melatarbelakangi buruknya produk legislasi DPR.
Pertama, karena sering terjadi tukar menukar antara kekuatan politik, selain itu ketidakmampuan memahami perintah konstitusi, ada juga UU yang buruk karena kolusi. Kedua, ada pemaksaan agar RUU dibuat meski tak ada naskah akademik dan tak jelas urgensinya.
Ketiga, ada lembaga di luar yang menyediakan uang besar untuk menggolkan isi UU. Keempat, soal profesionalitas. Banyak orang yang tidak profesional dalam membuat UU. Hal ini karena pembuat UU belum mempunyai kapabilitas dan kredibilitas dalam bidang tertentu, namun langsung ditugaskan membuat produk UU.
Yang mengejutkan adalah adanya sinyalemen bahwa banyak undang-undang yang disusupi kepentingan asing. Selain fungsi legislasi, DPR memiliki fungsi anggaran. Permasalahan anggaran ini tentu berkaitan dengan bagaimana peran DPR dalam menyusun APBN yang sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Bagaimana DPR dapat mengalokasikan angggaran untuk berbagai sektor pembangunan secara akuntabel dan transparan. Di samping itu, bagaimana fungsi anggaran DPR dalam rangka mencegah pemborosan dan penyimpangan sejak proses perencanaan pembangunan.
Fungsi ketiga dari DPR adalah fungsi pengawasan. Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, DPR biasanya melakukan pengawasan yang bersifat politik atas berbagai kebijakan pemerintah (eksekutif). Begitu pula halnya, DPR melakukan pengawasan terhadap implementasi dari undang-undang yang dibuatnya.
BELUM BAIK
Fenomena yang berkenaan dengan tiga fungsi utama DPR di atas, menggambarkan masih belum baiknya kinerja DPR. Padahal posisi DPR dalam konteks pembangunan nasional amatlah strategis.
Andaikan seluruh atau sebagian besar UU yang dihasilkan DPR berkategori baik, proses penganggaran pembangunan juga relatif transparan dan akuntabel, dan pengawasan DPR terhadap pemerintah juga berjalan sesuai dengan harapan, maka pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat akan mudah diraih. Bangsa kita akan terakselerasi dan maju berkembang mengejar ketertinggalan dari bangsa-bangsa yang telah maju.
Eksistensi lembaga perwakilan rakyat, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam konteks sistem demokrasi merupakan sesuatu yang amat penting. DPR merupakan representasi lembaga yang menyuarakan atau mengagregasi dan mengartikulasi kepentingan publik, perlu dibentuk dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat.
Di samping itu DPR merupakan salah satu pilar demokrasi bagi negara yang berdasarkan atas kedaulatan rakyat. DPR sebagai institusi keterwakilan politik (political representation) berfungsi melakukan transformasi aspirasi rakyat melalui proses-proses politik yang diperjuangkannya guna mencapai keputusan politik yang dijamin oleh konstitusi.
Dominasi kekuasaan politik di DPR tidak serta merta bersih dari penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, kekuasaan DPR sebagai wujud dari kedaulatan politik, selain harus dibatasi sesuai dengan prinsip pembagian kekuasaan negara (trias politica) sebagaimana dipelopori oleh Montesquieu, juga harus sesuai dengan aturan dalam konstitusi. Dengan demikian kedaulatan politik yang dijalankan oleh DPR harus sejalan dan seiring dengan kedaulatan hukum (nomos).
Sebagaimana diungkapkan oleh Simabura (2011, hlm. 17) bahwa “kedaulatan rakyat jika dijalankan tanpa hukum maka akan memunculkan chaos, namun sebaliknya jika kedaulatan hukum dilakukan tanpa kedaulatan politik, maka hukum dapat saja menjadi jauh dari kehendak rakyat bahkan kejam”.
Tugas DPR
Melihat persoalan DPR saat ini, tugas berikutnya bagi DPR bagaimana melakukan optimalisasi fungsi perannya agar insitusi politik ini lebih berperan sebagaimana amanat konstitusi. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan sebagai berikut:
- Anggota dewan harus meningkatkan kualitas dan kapasitas dirinya.
- Perlunya staf ahli kelembagaan DPR, di samping staf ahli anggota DPR, yang direkrut dari para ahli atau pakar dalam bidang masing-masing sesuai kebutuhan.
- Untuk peningkatan peran anggota dewan, maka perlu upaya memberdayakan partai melalui reformulasi model-model rekruitmen dan kaderisasi anggota partai secara berjenjang, bekesinambungan, dan terprogram.
- Memperkuat model reses yang akuntabel dan aspiratif.
- Dalam hal pengawasan DPR terhadap pemerintah, seyogiyanya DPR secara intens melakukan pengawasan pembangunan dan memberikan masukan atau kritik yang konstruktif kepada pemerintah atas segala kebijakannya, agar sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan publik.
- Terkait fungsi anggaran, peran anggota DPR harus lebih pro aktif dalam merancang, membuat, membahas, dan menyetujui RAPBN secara transparan dan akuntabel.
- Anggota DPR semestinya memuat laporan kinerja yang disampaikan kepada konstituen di daerah pemilihnya secara periodik.
- Perlu optimalisasi peran lembaga Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang selama ini menjadi lembaga internal DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bertugas menjaga integritas anggota dewan.
- Perlu peningkatan peran anggota DPR dalam membuka ruang-ruang publik bagi warga masyarakat agar mereka pro aktif dan terlibat dalam proses pembahasan Rancangan Undang-undang.
- Fit and propert test yang selama ini dilakukan oleh anggota DPR, selayaknya diberikan kepada insitusi ahli atau kaum profesional yang terjamin integritas dan independensinya. Tugas DPR mengesahkan hasil dari tim atau lembaga profesional tadi.
Dengan sejumlah upaya di atas, diharapkan peran dan fungsi DPR sebagai wakil rakyat dapat semakin baik dan memenuhi harapan masyarakat.
*) Artikel ini telah dimuat di Pikiran Rakyat di : https://www.pikiran-rakyat.com/opini/2017/10/17/optimalisasi-fungsi-dpr-411686