Harian Sederhana – Rencana Pemerintah Kota Bogor (Pemkot) untuk menggabungkan (merger) Terminal Bubulak dengan Terminal Laladon diprotes Organisasi Angkutan Darat (Organda).
Organda Kota Bogor menilai kedua terminal tersebut tidak bisa disatukan atau dimerger, karena kedua terminal itu lokasinya berada di dua daerah berbeda dan harus kembali merujuk kepada pembentukan awal kedua terminal itu.
Ketua Organda Kota Bogor, M Ishack AR mengungkapkan, kalau dilihat dari sejarah terminal Bubulak dan Laladon, saat itu yang pernah dapat izin adalah terminal Bubulak, dan Laladon itu hanya untuk pasar bukan untuk terminal.
Namun kesininya Laladon menjadi terminal, padahal jaraknya sangat dekat sekali, seharusnya sudah ditetapkan bahwa terminal Bubulak adalah terminal di batas kota dan Kabupaten Bogor.
Menurutnya, terminal Bubulak tipe C yang dikelola oleh Pemkot Bogor dan diproyeksikan menjadi tipe B, sedangkan Laladon adalah tipe C. Jadi kedua terminal itu tidak bisa dimerger.
“Ya jelas beda wilayah, Terminal Bubulak ada di Kota Bogor wilayahnya dan Laladon ada di wilayah Kabupaten Bogor,” ungkap Ishack.
Diakui Ishack, selama ini terminal Bubulak menjadi salah satu potensi untuk pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor. Apabila nanti dimerger, otomatis Kota Bogor akan kehilangan PAD tersebut.
“Tinggal Pemkot Bogor mau tidak kehilangan PAD yang selama ini dihasilkan dari terminal Bubulak,” tegasnya.
Lebih lanjut Ishack menuturkan, yang berpotensi menjadi terminal itu hanya Bubulak, sehingga apabila merger terjadi, Laladon yang harus dihilangkan dan digabungkan ke Terminal Bubulak.
Artinya kata dia, keberadaan terminal Bubulak akan semakin maju karena secara insfrastuktur sudah sangat memadai. Tinggal pengelolaannya yang diatur, dan karena Bubulak ada di Kota Bogor, maka kewenangan sepenuhnya ada di Pemkot Bogor.
“Kita setuju kalau Bubulak dipertahankan karena memang sejak awal peruntukannya terminal. Pemkot harus melakukan kajian mendalam terkait rencana merger kedua terminal itu, jangan sampai tindakan yang diambil malah merugikan bagi Pemkot Bogor,” pungkasnya. (Asep Supriyanto/HIB)