Harian Sederhana, Bogor – Pemerintah tiga hari yang lalu mengirimkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja ke DPR. Draft RUU tersebut hasil dari konsep Omnibus Law untuk merampingkan dan merevisi sejumlah undang-undang yang berlaku saat ini.
Pemerintah menargetkan draft Omnibus Law RUU Cipta Kerja bisa dibahas dan disahkan oleh DPR dalam waktu 100 hari. Omnibus Law Cipta Kerja sejak lama diprioritaskan pemerintahan periode kedua Presiden Jokowi untuk menggenjot investasi.
Karena itu, pasal-pasal di sejumlah peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat investasi akan disederhanakan bahkan dihapus. Setidaknya ada 1.244 pasal dari 79 undang-undang yang sedang digodok dalam RUU Cipta Lapangan Kerja.
Selain mengatur soal investasi, RUU ini juga memasukkan revisi sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setidaknya ada dua pasal yang akan diubah, yaitu soal modal asing dan ketentuan pidana. Rincian dari pasal asli dan usulan revisi, ada di bawah ini
Dalam UU Nomor 40 tentang Pers, Pasal 11 menyatakan, “Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.” Sementara pada revisi dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja menyatakan, “Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.”
Pada Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tentang Pers berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta”. Sementara Pasal 18 ayat (1) Omnibus Law RUU Cipta Kerja berbunyi,
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar”.