Menu ✖

Mode Gelap

Menu ✖

Mode Gelap

Bogor

Organisasi Wartawan dan LBH Pers Protes Omnibus Law

badge-check


					Organisasi Wartawan dan LBH Pers Protes Omnibus Law Perbesar

Harian Sederhana, Bogor – Pemerintah tiga hari yang lalu mengirimkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja ke DPR. Draft RUU tersebut hasil dari konsep Omnibus Law untuk merampingkan dan merevisi sejumlah undang-undang yang berlaku saat ini.

Pemerintah menargetkan draft Omnibus Law RUU Cipta Kerja bisa dibahas dan disahkan oleh DPR dalam waktu 100 hari. Omnibus Law Cipta Kerja sejak lama diprioritaskan pemerintahan periode kedua Presiden Jokowi untuk menggenjot investasi.

Karena itu, pasal-pasal di sejumlah peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat investasi akan disederhanakan bahkan dihapus. Setidaknya ada 1.244 pasal dari 79 undang-undang yang sedang digodok dalam RUU Cipta Lapangan Kerja.

Selain mengatur soal investasi, RUU ini juga memasukkan revisi sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setidaknya ada dua pasal yang akan diubah, yaitu soal modal asing dan ketentuan pidana. Rincian dari pasal asli dan usulan revisi, ada di bawah ini

Dalam UU Nomor 40 tentang Pers, Pasal 11 menyatakan, “Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.” Sementara pada revisi dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja menyatakan, “Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.”

Pada Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tentang Pers berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta”. Sementara Pasal 18 ayat (1) Omnibus Law RUU Cipta Kerja berbunyi,

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar”.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Empat Ribuan Calon Jemaah Haji Batal Berangkat

3 Juni 2020 - 22:28 WIB

Trending di Bogor