Harian Sederhana, Depok – Pemerintah Kota Depok telah menginstruksikan sejumlah pedagang pasar tradisional untuk menerapkan sistem online terkait transaksi jual beli. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sejumlah pasar yang telah menerapkan kebijakan itu diantaranya, Pasar Cisalak, Pasar Agung, Pasar Kemirimuka, Pasar Tugu, Pasar Musi, dan Pasar Depok Jaya.
“Tujuan dari pasar online ini untuk membantu warga yang ingin belanja kebutuhan pokok tanpa harus ke pasar,” ungkap Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Ia menjelaskan mekanisme belanja dilakukan dengan cara menghubungi pedagang secara langsung melalui handphone, yang nomornya sudah diinfokan oleh masing-masing pasar kepada warga.
“Untuk harga dengan tarif normal sesuai kesepakatan penjual dengan pembeli, dan ongkos kirim atau ojek dibebankan kepada pembeli,” jelasnya
Idris mengatakan ada banyak manfaat terkait kebijakan ini. “Banyak warga yang dimudahkan dalam membeli sembako. Kemudian bagi pedagang tetap dapat berjualan, demikian pula bagi tema-teman pengojek dapat berperan dalam pengiriman barang-barang yang dipesan,” ujarnya. (*)