Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Depok

Pasar Tradisional di Depok Terapkan Belanja Online

badge-check


					Pasar Tradisional di Depok Terapkan Belanja Online Perbesar

Harian Sederhana, Depok – Pemerintah Kota Depok telah menginstruksikan sejumlah pedagang pasar tradisional untuk menerapkan sistem online terkait transaksi jual beli. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sejumlah pasar yang telah menerapkan kebijakan itu diantaranya, Pasar Cisalak, Pasar Agung, Pasar Kemirimuka, Pasar Tugu, Pasar Musi, dan Pasar Depok Jaya.

“Tujuan dari pasar online ini untuk membantu warga yang ingin belanja kebutuhan pokok tanpa harus ke pasar,” ungkap Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

Ia menjelaskan mekanisme belanja dilakukan dengan cara menghubungi pedagang secara langsung melalui handphone, yang nomornya sudah diinfokan oleh masing-masing pasar kepada warga.

“Untuk harga dengan tarif normal sesuai kesepakatan penjual dengan pembeli, dan ongkos kirim atau ojek dibebankan kepada pembeli,” jelasnya

Idris mengatakan ada banyak manfaat terkait kebijakan ini. “Banyak warga yang dimudahkan dalam membeli sembako. Kemudian bagi pedagang tetap dapat berjualan, demikian pula bagi tema-teman pengojek dapat berperan dalam pengiriman barang-barang yang dipesan,” ujarnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Sibuk Kampanye Pilkada, Calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Juara Lomba Penulisan Tingkat Nasional

10 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kocak Heri Hore Sebut Istilah ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ Tidak Berlaku di Kota Depok

4 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Trending di Depok