Harian Sederhana, Depok – Aparatur Kelurahan Pasir Putih (Pasput), Kecamatan Sawangan mengajak wajib pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) untuk membayar tepat waktu PBB.
Ajakan itu disampaikan Lurah Pasir Putih, Ahmad Rifa’i lantaran kelurahannya menargetkan sampai batas waktu jatuh tempo pembayaran PBB, pada Agustus 2020 pendapatannya minimal bertengger di lima besar.
“Kami optimis PBB Kelurahan Pasir Putih minimal posisi tiga besar dari 63 kelurahan pada akhir jatuh tempo,” ujar Ahmad kepada Harian Sederhana di kantornya, Kamis (20/2).
Untuk itu, dia mengingatkan para wajib pajak PBB membayar sebelum jatuh tempo, karena jika lewat batas waktu pembayaran akan dikenakan sanksi denda 2 persen. “Ini sudah diatur oleh pihak terkait di Pemkot Depok,” terangnya.
Ia juga mengimbau kepada para RT dan RW di wilayah kerjanya mengingatkan para wajib pajak untuk membayar PBB lebih awal, sehingga target pendapatan PBB bisa tercapai.
Secara terpisah, Umar, Sekretaris Kelurahan Pasir Putih mengungkapkan, PBB yang dtargetkan Pemkot Depok untuk wilayah kelurahanya sebesar Rp2,6 miliar, terdiri dari buku 1, 2 dan 3. Jumlah wajib pajak mencapai 13 ribu. Sedangkan perolehan sementara di bulan Februari baru di peringkat ke 10 dari 63 kelurahan se Kota Depok.
Sesuai komitmen bersama aparatur pemerintah kelurahan, PBB Kelurahan Pasir Putih minimal mencapai 3 besar dari 63 kelurahan. Hal ini hasil dari rapat yang diselenggarakan beberapa waktu lalu.
Untuk itu, lanjut dia, semua aparatur pemerintah kelurahan ikut membantu menyosilisasikan kepada masyarakat, pentingnya membayar PBB sehingga target yang ditentukan bisa tercapai.
“Jadi, perlu adanya kerjasama yang sinergis, tidak hanya aparatur pemerintah kelurahan, termasuk RT/RW untuk membantun menyosialisasikan pembayaran PBB agar target yang ditentukan Pemkot Depok bisa terealisasi,”imbuhnya. (*)