“Jadi perda yang kita usulkan sejalan dan sesuai dengan RPJMD-P. Sudah jelas tertuang disana,” katanya.
Wali Kota juga mengatakan, filosofis spirit penyusunan raperda ini adalah untuk menguatkan kehidupan sosial masyarakat di Kota Depok yang sesuai dengan norma-norma dan nilai kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada dasar sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Selain itu kehidupan beragama yang toleran dan moderat di Negara Indonesia pada umumnya sarat dengan nilai-nilai religius tidak hanya mengurus soal-soal urusan pribadi, namun yang terpenting bagaimana praktek keberagamaan itu terefleksi dalam kehidupan social politik di Negara yang menganut kebhinekaan dan keberagaman dalam etnis dan keyakinan agama,” papar Wali Kota.
Secara Yuridis, lanjut Idris, pada prinsipnya pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk melaksanakan urusan di bidang ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta bidang sosial, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi landasan penyusunan raperda ini.
“Raperda Penyelenggaraan Kota Religius adalah dalam rangka menyelaraskan visi dan misi Kota Depok yaitu Unggul, Nyaman, Religius,” imbuhnya.
Dimana yang dimaksud dengan religius, sambungnya, adalah terjaminnya hak-hak masyarakat dalam menjalankan kewajiban agama bagi masing-masing pemeluknya, yang tercermin dalam peningkatan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta kemuliaan dalam akhlak, moral, dan etika serta berwawasan kenegaraan dan kebangsaan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Secara Sosiologis, masyarakat Kota Depok adalah masyarakat heterogen dimana warganya hampir merefleksikan semua sukuĀ bangsa Indonesia dengan karakter budaya dan agama yang berbeda. Dengan demikian perlu didorong pengaturan agar terwujud masyarakat yang harmonis, rukun damai, aman, tertib dan tenteram,” bebernya.
Alasan penolakan ini juga sangat disayangkan, sebab Raperda Penyelenggaraan Kota Religius saat diusulkan untuk masuk dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2020 masih disusun dalam bentuk Eksekutif Summary.
“Untuk itu kajian mendalam perihal isi yang akan diatur dalam raperda tersebut masih sangat terbuka untuk mandapatkan masukan, saran dan perbaikan dari berbagai pihak khususnya dari DPRD Kota Depok,” tandasnya.
(*)