Harian Sederhana, Depok – Pemerintah Kota Depok telah menginstruksikan sejumlah pedagang pasar tradisional untuk menerapkan sistem online terkait transaksi jual beli.
Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana kepada wartawan pada Selasa(7/4) mengatakan, sejumlah pasar yang telah menerapkan kebijakan itu diantaranya, Pasar Cisalak, Pasar Agung, Pasar Kemirimuka, Pasar Tugu, Pasar Musi dan Pasar Depok Jaya.
“Tujuan dari pasar online ini untuk membantu warga yang ingin belanja kebutuhan pokok tanpa harus ke pasar,” ujarnya.
Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).
Ia menjelaskan, mekanisme belanja dilakukan dengan cara menghubungi pedagang secara langsung melalui handphone, yang nomornya sudah diinfokan oleh masing-masing pasar kepada warga.
“Untuk harga dengan tarif normal sesuai kesepakatan penjual dengan pembeli, dan ongkos kirim atau ojek dibebankan kepada pembeli,” jelasnya
Dadang mengatakan, ada banyak manfaat terkait kebijakan ini.
“Banyak warga yang dimudahkan dalam membeli sembako. Kemudian bagi pedagang tetap dapat berjualan, demikian pula bagi tema-teman pengojek dapat berperan dalam pengiriman barang-barang yang dipesan,” tuturnya.
Lebih lanjut Dadang menjelaskan, berkenaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Saat ini Gugus Tugas Kota Depok dengan para praktisi dan ahli sedang melakukan kajian mendalam secara cepat, terhadap semua indikator yang diamanatkan dalam Undang-undang dan PMK tersebut.
“Akan tetapi langkah-langkah taktis pencegahan dan penanganan Covid-19 terus kita lakukan secara ekstra, baik yang bersifat administratif, koordinatif, kebijakan-kebijakan taktis, hingga kegiatan-kegiatan pencegahan dan penanganan,” pungkasnya. (*)