Menu ✖

Mode Gelap

Menu ✖

Mode Gelap

Depok

Pekerja Gedung Pramuka Tanpa K3, Ini Kata Ketua Komisi IV DPRD Jabar

badge-check


					Pekerja Gedung Pramuka Tanpa K3, Ini Kata Ketua Komisi IV DPRD Jabar Perbesar

Harian Sederhana – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Imam Budi Hartono turut menyoroti pekerja yang tengah membangun Gedung Pramuka di kawasan Grand Depok City.

Pasalnya, pekerja yang mengerjakan gedung dua lantai tersebut tidak dilengkapi dengan alat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hal ini tentu membahayakan para pekerja yang menggarap gedung tersebut.

“Untuk proyek nilai diatas Rp 2,5 miliar ada anggaran K3. Jadi wajib dong para pekerja di gedung itu dilengkapi dengan alat keselamatan kerja,” tutur Imam kepada Harian Sederhana, Senin (23/12).

Pria yang akrab disapa IBH ini pun mempertanyakan kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok apakah dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) tercantum anggaran K3 atau tidak.

“Harusnya masuk dalam RAB. Dinas juga salah kalo itu ga ada di RAB,” kata IBH.

Ia pun mengimbau kepada seluruh proyek yang nilainya di atas Rp 2,5 miliar pekerjanya harus dilengkapi dengan peralatan keselamatan kerja.

“Apalagi bangunan bertingkat, kan bahaya kalau sampai pekerja tidak dilengkapi safety belt, bekerja di ketinggian terus terjatuh dan meninggal,” tegas IBH.

IBH menerangkan, pentingnya K3 bagi para tenaga konstruksi menjadi prioritas yang wajib dipikirkan dalam suatu proyek konstruksi. Sebab, hal itu diamanatkan dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 70.

Regulasi tersebut juga menyebutkan pentingnya mewujudkan proyek konstruksi yang memegang nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4).

“Selain keselamatan kerja, keberlanjutannya juga mesti dipertimbangkan karena menyangkut kelangsungan suatu proyek konstruksi. Salah satu faktor yang harus diperhatikan yaitu penggunaan peralatan kerja yang menjamin kesehatan pekerja konstruksi sehingga dapat terus bekerja dalam kondisi fisik yang baik,” tegas IBH.

Diketahui, Proyek Pembangunan dan Penataan Lingkungan Gedung Pramuka tersebut dilaksanakan oleh PT Sarjis Agung Indrajaya menggunakan Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD) Kota Depok senilai Rp 5.502.323.330,85.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Sibuk Kampanye Pilkada, Calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Juara Lomba Penulisan Tingkat Nasional

10 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kocak Heri Hore Sebut Istilah ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ Tidak Berlaku di Kota Depok

4 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Trending di Depok