Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Depok

Pelaksana Pembangunan Gedung SDN 1 Pemuda Diduga Abaikan Keselamatan Pekerja

badge-check


					Pelaksana Pembangunan Gedung SDN 1 Pemuda Diduga Abaikan Keselamatan Pekerja Perbesar

HARIAN SEDERHANA – Lagi, pelaksana proyek pembangunan gedung di Kota Depok mengabaikan peraturan perundang-undangan tentang keselamatan kerja. Kali ini pelaksana proyek rehabilitasi dan penataan lingkungan SDN Depok 1 Jalan Pemuda, Pancoranmas, Kota Depok yang melanggar aturan tersebut.

Dari pantauan Harian Sederhana, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat keselamatan kerja seperti rompi dan helm. Bahkan mereka yang bekerja di lantai dua pembangunan tidak melengkapi dirinya dengan safety belt atau sabuk pengaman, selain rompi dan helm proyek.

Ketua Umum LSM Rakyat Indonesia Berdaya, Hitler Situmorang menyayangkan kejadian tersebut. Dia menyebut pelaksana proyek pelaksana tersebut dinilai tidak mengindahkan atau mentaati UU No.1 tahun 1970 pasal 35 dan UU 13 tahun 2003 tentang keselamatan kerja.

“Kalau benar memang begitu, pelaksana proyek itu diduga tidak menaati UU No. 1/1970, pasal 35 UU No. 13/2003, PP No. 50/2012 dan Permen PU No. 05/2014,” kata Hitler.

Selain mengabaikan aturan perundang-undangan, Hotler menegaskan pelaksana proyek SDN 01 Pemuda itu dinilai membahayakan pegawai atau pekerjanya dilapangan, karena tindakan seperti itu membahayakan nyawa seseorang. Juga mengatakan sesuai undang-undang, jika pelaksana terbukti melanggar maka ancamannya adalah dipidana dengan denda.

Dia juga menyayangkan sikap pelaksana yang demikian, karena ditenggarai tidak menjalankan tugas berdasarkan aturan yang berlaku.

“Kalau sudah ada korban, siapa yang disalahkan. Saling lempar, harusnya dinas terkait menegur dong,” tegas Hitler.

Terlebih, lanjut dia, pada proses lelang jelas tertera persyaratan harus melampirkan K3 dan di lokasi wajib terpasang spanduk berisi peringatan wajib menggunakan Alat Perlindungan Diri atau APD.

“Dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 70 sudah diamanatkan terkait hal tersebut. Regulasi tersebut juga menyebutkan pentingnya mewujudkan proyek konstruksi yang memegang nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4),” katanya.

Ia juga menerangkan, semakin tinggi obyek yang dibangun pada proyek itu, semakin tinggi pula risiko yang harus dicegah agar tidak terjadi kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja dimaksud mulai dari cedera ringan sampai yang paling fatal yaitu kematian.

“Yang paling sederhana adalah kalau bangunan bertingkat, jalan atau jembatan layang. Jadi bekerja di daerah ketinggian. Kalau jatuh, risikonya cedera atau meninggal,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Imam Budi Hartono turut menyoroti pekerja yang tengah membangun Gedung Pramuka di kawasan Grand Depok City.

Pasalnya, pekerja yang mengerjakan gedung dua lantai tersebut tidak dilengkapi dengan alat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hal ini tentu membahayakan para pekerja yang menggarap gedung tersebut.

“Untuk proyek nilai diatas Rp 2,5 miliar ada anggaran K3. Jadi wajib dong para pekerja di gedung itu dilengkapi dengan alat keselamatan kerja,” tutur Imam.

Pria yang akrab disapa IBH ini pun mempertanyakan kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok apakah dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) tercantum anggaran K3 atau tidak.

“Harusnya masuk dalam RAB. Dinas juga salah kalo itu ga ada di RAB,” kata IBH.

Ia pun mengimbau kepada seluruh proyek yang nilainya di atas Rp 2,5 miliar pekerjanya harus dilengkapi dengan peralatan keselamatan kerja.

“Apalagi bangunan bertingkat, kan bahaya kalau sampai pekerja tidak dilengkapi safety belt, bekerja di ketinggian terus terjatuh dan meninggal,” tegas IBH.

IBH menerangkan, pentingnya K3 bagi para tenaga konstruksi menjadi prioritas yang wajib dipikirkan dalam suatu proyek konstruksi. Sebab, hal itu diamanatkan dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 70.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi perihal kenapa pengerjaan SDN 1 Pemuda masih berjalan, Kepala Bidang Tata Bangunan Disrumkim Kota Depok, Suwandi menegaskan pihak pelaksana mendapatkan adendum nyebrang tahun selama 50 hari.

Perihal K3 di proyek tersebut yang diduga terabaikan, pihaknya mengaku sudah melakukan terguran tertulis. Dan ia menyebut, bilamana ada kecelakaan kerja, kontraktor yang bertanggung jawab.

Suwandi juga menyebut teguran tertulis juga telah diberikan kepada pelaksana proyek Gedung Pramuka yang diduga melanggar aturan soal K3.

“Adendum 50 hari. Kami sudah memberikan teguran tertulis. Jika terjadi kecelakaan menjadi tanggungjawab kontraktor,” alihnya.

Untuk sekedar informasi, pembangunan gedung SDN 1 Pemuda, menghabiskan anggaran sebesar Rp 5,5 miliar dan dikerjakan PT Tassiajaya Abadi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Sibuk Kampanye Pilkada, Calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Juara Lomba Penulisan Tingkat Nasional

10 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kocak Heri Hore Sebut Istilah ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ Tidak Berlaku di Kota Depok

4 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Trending di Depok