Harian Sederhana – Pelaksana proyek pembangunan dan penataan lingkungan Gedung Pramuka di kawasan Grand Depok City, Cilodong terancam hukuman kurungan penjara 1 sampai 15 tahun akibat mengabaikan peraturan perundang-undangan tentang keselamatan kerja.
Selain pidana, pelaksana proyek tersebut juga terancam sanksi denda uang sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 500 juta akibat tidak mengindahkan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Hal itu dikarenakan pelaksana tidak menjamin kesehatan dan keselamatan kerja (K3) para kuli yang mengerjakan proyek pembangunan.
Pantauan Harian Sederhana di lokasi, seluruh pekerja yang bekerja terlihat tidak menggunakan alat keselamatan kerja seperti rompi dan helm.
Bukan hanya pekerja yang bekerja dibawah, yang bertugas di atas genteng pun tidak melengkapi dirinya dengan safety belt atau sabuk pengaman, selain rompi dan helm proyek, padahal bekerja di atas gedung dua lantai.
Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara), Tonny. S mengatakan, pelaksana tersebut dinilai tidak mengindahkan atau mentaati UU No.1 tahun 1970 pasal 35 dan UU 13 tahun 2003 tentang keselamatan kerja.
“Sikap pelaksana proyek itu diduga tidak menaati UU No. 1/1970, pasal 35 UU No. 13/2003, PP No. 50/2012 dan Permen PU No. 05/2014,” kata Tonny.
Selain mengabaikan peraturan perundang-undangan, Tonny menegaskan Pelaksana Proyek yang seperti itu kerap membahayakan pegawai atau pekerjanya dilapangan, karena tindakan seperti itu membahayakan nyawa seseorang.
Tonny juga mengatakan sesuai undang-undang, jika pelaksana terbukti melanggar maka ancamannya adalah dipidana dengan denda.
Dia juga menyayangkan sikap pelaksana yang demikian, karena ditenggarai tidak menjalankan tugas berdasarkan aturan yang berlaku.
“Jika nanti sudah ada korban, siapa yang disalahkan,” ucap Tonny.
Terlebih, lanjut dia, pada proses lelang jelas tertera persyaratan harus melampirkan K3 dan di lokasi wajib terpasang spanduk berisi peringatan wajib menggunakan APD.
Sementara itu, Hitler Situmorang selaku Ketua Umum LSM Rakyat Indonesia Berdaya membenarkan bila para pekerja diwajibkan menggunakan K3. Selain untuk menjaga keselamatan, penggunaan K3 telah diatur oleh undang-undang.
“Dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 70 sudah diamanatkan terkait hal tersebut. Regulasi tersebut juga menyebutkan pentingnya mewujudkan proyek konstruksi yang memegang nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4),” katanya.
Ia juga menerangkan, semakin tinggi obyek yang dibangun pada proyek itu, semakin tinggi pula risiko yang harus dicegah agar tidak terjadi kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja dimaksud mulai dari cedera ringan sampai yang paling fatal yaitu kematian.
“Yang paling sederhana adalah kalau bangunan bertingkat, jalan atau jembatan layang. Jadi bekerja di daerah ketinggian. Kalau jatuh, risikonya cedera atau meninggal,” tandasnya.
Diketahui, Proyek Pembangunan dan Penataan Lingkungan Gedung Pramuka tersebut dilaksanakan oleh PT Sarjis Agung Indrajaya menggunakan Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD) Kota Depok senilai Rp 5.502.323.330,85.