Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Depok

Pelanggar PSBB Diganjar Sanksi

badge-check


					Pelanggar PSBB Depok Diganjar Sanksi Perbesar

Pelanggar PSBB Depok Diganjar Sanksi

Harian Sederhana, Depok – Kota Depok sampai saat ini tengah menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid tiga yang dimulai sejak 13 hingga 26 Mei 2020. Karenanya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menggencarkan pengawasan dan razia disejumlah tempat salah satunya dengan mengawasi pergerakan orang di sejumlah cek poin.

Kepala Satpol PP Depok Lienda Ratnanurdiany menuturkan, pihaknya kembali melakukan razia dan pengawasan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi aturan saat penerapan PSBB. Salah satunya mengenakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.

“Sanksi adminitrasinya mulai teguran, lisan tertulis hingga pencabutan izin bagi para pelaku usaha yang melanggar PSBB di Kota Depok. Kekurangan PSBB I dan II, orang masih beraktivitas di luar rumah dengan kegiatan yang tidak urgent. RW hingga RT harus di perketat. Dicegah di hulunya,” tutur Lienda kepada wartawan, Senin (18/05).

Ia menegaskan, sanksi yang diterapkan ini merujuk pada sanksi adminitrasi PSBB tahap ke tiga sesuai peraturan Walikota Depok Nomor 33 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat.

Dia mengaku tetap akan lebih dulu memberi peringatan pada pelanggar. Bagi yang masih melanggar diperingatkan. Kalau tidak diindahkan mereka harus membuat surat pernyataan tidak mengulangi kesalahannya.

“Kalau masih nekat, akan didenda administratif sesuai Pergub seperti tidak pakai masker denda Rp 100 ribu-250 ribu, buka toko denda Rp 5 juta-10 juta,” paparnya.

Selama dua pekan PSBB tahap II, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mencatat ada 2.816 pelanggaran yang terjadi di tempat usaha.

“Ada 2.816, itu PSBB II dan bisa lebih karena ada tanggal yang belum dimasukan,” jelasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Mau Rencana Libur di 2025? Cek Libur Nasional dan Cuti Bersama Di Sini!

15 Januari 2025 - 10:48 WIB

libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Wamen BUMN Pastikan Sistem Kelistrikan Nasional Aman dan Andal Menghadapi Nataru

26 Desember 2024 - 06:56 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Trending di Depok