Lienda menegaskan, peraturan tempat usaha dilarang beroperasi selama masa PSBB telah ditetapkan sejak jauh hari, terkecuali tempat usaha yang menjual makanan, layanan kesehatan, dan beberapa lainnya.
Kemarin, pihaknya juga telah memberikan sanksi sosial dengan mengenakan rompi jingga bertuliskan pelanggar PSBB dan diminta untuk membersihkan lingkungan, sambil memegang sapu lidi, pelanggar PSBB menyapu pinggir jalan hingga belasan meter.
Tidak hanya itu saja, pelanggar PSBB juga berikirar atau berjanji untuk tidak mengulangi pelanggaran masa PSBB.
Seperti diketahui, kawasan Bodebek sudah melaksanakan PSBB tahap I pada tanggal 15-28 April 2020 dan PSBB tahap II pada tanggal 29 April 2020 hingga 12 Mei 2020 dan kini kembali mengajukan perpanjangan PSBB tanggal 13 Mei 2020 hingga 26 Mei 2020.
Kota Depok sendiri telah melayangkan Surat Wali Kota Depok yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, dengan Nomor 443/233/Huk/GT Tanggal 11 Mei 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan Penetapan PSBB di Wilayah Kota Depok, untuk 1 kali masa inkubasi (14 hari) mulai tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan 26 Mei 2020.
“Pemerintah Kota Depok mengajukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Gubernur Jawa Barat mulai tanggal 13 Mei 2020 hingga 26 Mei 2020,” tutur Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam rilisnya, Senin (11/05).
Orang nomor satu di Kota Depok ini mengatakan, perpanjangan PSBB ini mengingat masih terjadi penambahan kasus dalam setiap harinya yang disebabkan oleh ‘import case’ dan transmisi lokal, serta masih tingginya pergerakan orang
“Maka kami bersama Forkopimda dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah melakukan rapat evaluasi PSBB II, dan telah menyepakati untuk perpanjangan PSBB II,” ujarnya.
Dikatakannya tren perkembangan kasus konfirmasi, Orang Tanpa Gejala ( OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) pada masa sebelum PSBB, PSBB I dan PSBB II, saat ini cenderung mengalami penurunan penambahan rata-rata kasus per hari.
“Semoga dalam perpanjangan PSBB nanti, kita tetap konsisten dalam melaksanakan protokol pemerintah dan pengaturan PSBB, untuk kebaikan semua,” katanya.
Pemerintah Kota Depok menyiapkan sanksi administratif hingga sanksi pidana bagi pelanggar PSBB Depok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk melengkapi penegakan aturan PSBB, sudah diterbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 32/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 22/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Depok,” ujar Idris.
Untuk sanksi administratif bagi pelanggar PSBB dalam penanganan virus corona Covid-19 di Depok, yang tercantum dalam Perwali 32 diatur tentang sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran dan penghentian sementara kegiatan. (*)