Menu ✖

Mode Gelap

Menu ✖

Mode Gelap

Depok

Pembangunan Kelurahan Bojongsari Baru Ditunda

badge-check


					Kantor Kelurahan Bojongsari Baru yang pembangunannya ditunda. Perbesar

Kantor Kelurahan Bojongsari Baru yang pembangunannya ditunda.

Harian Sederhana, Bojongsari Baru – Pembangunan kantor Kelurahan Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari ditunda untuk melihat legalitas surat yang diberikan dari Kabupaten Bogor ke Depok.

Hal itu terungkap dalam rapat pimpinan tingkat kecamatan yang dihadiri Camat Bojongsari, Danramil dan Waka Polsek, Lurah Bojongsari Baru, LPM, RT dan RW dan karang taruna di Hall Pelita Jaya yang juga kantor pelayanan sementara kelurahan setempat, sekitar pukul 15.30 pada Senin (9/9).

“Jadi, hasilnya pembangunan kantor Kelurahan Bojongsari Baru ditunda dua hingga tiga hari karena saya mau koordinasi di bagian aset untuk melihat legalitasnya dulu,” tandas Dede Hidayat selaku Camat Bojongsari.

Keberadan tanah dan bangunan tersebut, dikatakan Dede, informasi warga merupakan tanah aset masyarakat, karena pembangunan kelurahan sebelum Depok berubah status menjadi kota.

Namun, informasi dari kelurahan bahwa legalitas tersebut sudah ada, yakni diserahkan dari Kabupaten Bogor ke Kota Depok. “Karena saya baru jadi Camat sehingga akan melihat dulu legalitasnya,” ulas Camat.

Dan jika legalitas tersebut memang belum dibuatkan, nantinya pihaknya bersama perwakilan masyarakat dan LPM setempat akan membantu membuatkannya sesuai peruntukkannya.

Dia juga mengatakan, sesunggguhnya masyarakat di wilayah Kelurahan Bojongsari Baru mendukung pembangunan kelurahan, namun mereka mempertanyakan bahwa bangunan itu merupakan aset masyarakat, kalopun ingin membangun dipindahkan ke lokasi sebelah kelurahan, yang informasinya merupakan tanah wakaf.

“Semua ini kami akan selesaikan, agar tidak berlarut dan saya yakin masyarakat mendukung pembangunan kantor kelurahan,” tandasnya.

Sebelumnya, Yusra Amir selaku Ketua LPM Bojongsari Baru menyatakan, bahwa dirinya tidak mempersoalkan pembangunan karena dianggarkan oleh pemerintah, namun yang ia pertanyakan pembangunan kelurahan yang anggarannya Rp3,7 miliar yang harus membongkar bangunan kelurahan, karena itu merupakan aset masyarakat.

“Jadi, jika pemerintah mau membangun silahkan saja, tapi tidak harus membongkar bangunan kelurahan. Kalo mau membangun kami siapkan lahan di samping kelurahan, sehingga bangunan kelurahan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat (gedung serbaguna) ” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Sibuk Kampanye Pilkada, Calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Juara Lomba Penulisan Tingkat Nasional

10 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kocak Heri Hore Sebut Istilah ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ Tidak Berlaku di Kota Depok

4 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Trending di Depok