Harian Sederhana, Cibinong – Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky Pastika membenarkan adanya kasus pemerkosaan dialami gadis berusia 10 tahun yang dilakukan oleh seorang pria tak dikenal di daerah Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Rabu, 28 Agustus 2019.
Ia menerangkan, gadis yang masih dibawah umur itu didatangi seorang pria tak dikenal sekitar pukul 09.00 WIB. Lelaki itu pura-pura menanyakan alamat kepada korban. Kemudian, pelaku meminta untuk diantarkan ke alamat yang dimaksud.
“Setelah itu dirayu anak ini untuk menunjukkan jalan sampai dibawah ke TKP pencabulan tersebut di sebuah rumah kosong dekat Perumahan Bukit Golf Mansion, Gunung Putri, Bogor,” tuturnya kepada wartawan, Jumat (30/08).
Dirumah kosong tersebut, pria tak dikenal itu pun melampiaskan nafsu bejatnya dan meninggalkan korban di dalam rumah kosong tersebut. Tak lama berselang, petugas keamanan di lokasi kejadian menemukan dan menolong korban, kemudian peristiwa itu dilaporkan ke polisi.
Mengenai pelaku, Dicky menuturkan pihak kepolisian masih mencari identitasnya. Pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP). “Sementara pelaku diduga seorang diri, namun kami terus melakukan pengembangan. Dalam waktu dekat juga akan keluar hasil visum,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, dirinya meminta masyarakat tidak lagi menyebarkan video yang viral tersebut. Hal ini lantaran video tersebut membuat korban mengalami depresi dan kondisi gadis berusia 10 tahun ini masih belum stabil.
“Berdasarkan Undang-Undang perlindungan anak, itu dilarang. Maka saya harap tidak ada lagi yang menyebarkan video itu,” kata Dicky.
Jika video tersebut disebar, sambungnya, korban akan mengalami gangguan psikologis. Tidak hanya korban, keluarganya pun akan mengalami hal serupa. “Jika identitasnya terbuka, pasti berpengaruh pada psikologis anak dan keluarganya,” ujar Dicky.
Saat ini kata dia, bocah asal Gunung Putri tersebut telah ditangani pihaknya agar kondisinya membaik. “Sesuai prosedur, anak itu sekarang kami tangani bersama pemerintah daerah,” tandasnya. (*)