Harian Sederhana, Bekasi – Kabupaten Bekasi dipastikan akan mengirimkan surat penolakan terhadap rencana revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kepastian ini menyusul dikeluarkannya surat dari Bupati Bekasi terkait penolakan rencana tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi mengatakan surat dari Bupati Bekasi dikeluarkan karena adanya usulan dari hampir seluruh Serikat Pekerja di Kabupaten Bekasi.
“Sebelum aksi hari ini, kita sudah mengumpulkan serikat pekerja di Kabupaten Bekasi. Keinginan mereka sudah kita akomodir lalu kita sampaikan ke Bupati,” kata Edi Rochyadi saat ditemui usai beraudeinsi dengan perwakilan buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi seperti dikutip dari beritacikarang, Selasa (20/08).
Selain dari Bupati Bekasi, surat yang berisi mengenai penolakan terhadap rencana revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 juga akan dilayangkan DPRD Kabupaten Bekasi.
“Aksi rekan-rekan serikat pekerja hari ini dan beberapa hari yang lalu sangat mendasar. Jika hendak revisi, baiknya memang libatkan rekan-rekan serikat pekerja dalam pembuatan draft revisinya,” kata anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.
Oleh karenanya, DPRD Kabupaten Bekasi sepakat untuk menyampaikan aspirasi serikat pekerja di Kabupaten Bekasi dengan melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia dan ke DPR RI dengan ditembuskan ke Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak terkait lainnya.
“Surat tertulis dikirimkan hari ini ke Jakarta. Mohon berkenan dukungan dari rekan-rekan di Jakarta untuk dapat mengakomodir adpirasi rekan-rekan serikat pekerja,” kata dia.
Sementara itu Sekretaris KC FSPMI Bekasi, Suparno mengaku bersyukur Bupati dan DPRD Kabupaten Bekasi dapat mengakomodir aspirasi buruh. Aksi penolakan terhadap rencana revisi UU No 13 tahun 20013 tentang Ketenagekerjaan tak hanya dilakukan oleh buruh di Kabupaten Bekasi melainkan juga hampir seluruh wilayah di Indonesia.
“Puncaknya nanti akan kita lakukan di DPR RI. Rencananya tanggal 4 september 2019,” kata dia.
Suparno menilai rencana pemerintah untuk merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 telah membuat resah para buruh, khususnya di Kabupaten Bekasi. Sebab banyak pasal yang disinyalir akan direvisi dan akan merugikan para buruh.
“Total ada 77 item (pasal) yang akan direvisi dan diajukan pemerintah ke DPR RI. Semuanya merugikan buruh, baik mengenai penghapusan pesangon, outsourching, pemagangan hingga persoalan TKA. Makanya kita minta setiap kepala daerah untuk melayangkan penolakan ke pusat,” kata dia. (*)