Harian Sederhana – Pemerintah Kabupaten Bogor kesulitan mengatasi oknum pembuang sampah sembarangan walau sudah menerapkan sanksi denda RP50 juta bagi para pelaku. Hal ini lantaran masih banyak temuan Tempat Pembuangan Sementara(TPS) Liar di Bumi Tegar Beriman.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor tengah mencari solusi jitu guna mengatasi masalah pengelolaan dan penanganan sampah. Aturan mengenai penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan tersebut tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Pemkab Bogor juga menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor berkolaborasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong untuk menegakkan aturan tersebut.
“Saat ini Perda tersebut belum efektif, mungkin kurangnya pengawasan dari SatpolPP. Padahal jelas kalau ada yang masih buang sampah sembarangan, bisa didenda Rp50 juta dan pidana tiga bulan,” ujar Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Atis Tardiana.
Atis menjelaskan, saat ini penerapan Perda dalam menangani sampah belum bisa menyelesaikan masalah penanganan sampah. Pihaknya bakal membuatkan surat perintah yang berisi terkait himbauan agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.
Surat himbauan tersebut nantinya diberikan ke setiap camat, sekaligus sosialisasi penerapan sanksi Rp50 juta bagi warga yang melanggar Perda.
“Kita sedang membuat surat perintah dari bupati untuk camat-camat berupa himbauan kepada masyarakat tentang sampah agar lebih efektif,” katanya.
Sebelumnya DLH menemukan tumpukan sampah liar di beberapa wilayah Kabupaten seperti yang terjadi di Kecamatan Rancabungur. Penambahan armada truk sampah pun belum mampu mengatasi TPS-TPS liat tersebut.
“Tumpukan sampah yang ada ini keliatannya sampah lama, dan kami belum melakukan pengangkutan, di beberapa wilayah lain juga ada laporan penumpukan sampah liar,” terang Atis.
Saat ini, Pemkab Bogor terus mensosialisasikan Pasal 9 Ayat 2 Perda No 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan menerapkan sanksi penerapan denda bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah liar bukan pada tempatnya.